Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Pya MIHRAM JUMERAH ALIAS AMAQ JUMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MIHRAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lalu Deny Rusmin J, SHMIHRAM
Tergugat
NoNama
1JUMERAH ALIAS AMAQ JUMI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan di atas, kami mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :

  1.  Mengabulakn Gugatan Penggugat Seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat merupakan  keturuanan yang sah dari almarhum Papuq umar dan berhak atas harta peninggalan almarhum Papuq umar:
  3. Menyatakan hukum tanah Obyek sengketa merupakan Hak milik yang sah dari almarhum Papuq umar  seluas + 1.400 M2 terletak di Perempung, Lingkungan Propok, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas -batas sebagai berikut:
  • Utara              : Tanah Mat
  • Selatan            : Rumah Jumerah alias Amaq Jumi
  • Timur              : Amaq SU
  • Barat              : Rumah Junar
  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai, mengerjakan, memamfatkan dan mempertahankan serta upaya mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat yang merupakan  keturuanan yang sah dari almarhum Papuq umar selaku pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum
  2. Menyatakan Hukum semua surat-surat baik surat jual beli, surat tukar menukar, surat gadai, surat hibah serta sertifkat hak milik  yang terbit diatas  tanah Obyek sengketa yang merupakan harta peninggalan dari almarhum Papuq umar tanpa sepengetahuan dan  persetujuan dari  Penggugat selaku keturuanan yang sah dan berhak atas harta  harta peningalan almarhum Papuq umar, maka terhadap semua surat-surat tersebut mohon dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Moril Penggugat sejulmah Rp. 500.000.000,- (lima ratus Juta Rupiah) dan kerugian materil Penggugat sejumlah Rp. Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai tanah obyek sengketa,  untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban, serta membongkar bangunan rumah dan segala bentuk  pemagaran yang berdiri di atasnya, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian setempat;
  5. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara.

 SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya   berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Ae quo Et Bono  )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak