Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
191/Pdt.P/2024/PN Pya MURNIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 191/Pdt.P/2024/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MURNIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohin memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohinan ini dengan menetapkan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan-permohonan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah Perbaikan Tahun Lahir Pemohon yang semula Tertulis MURNIATI lahir di Lombok Tengah 23 -07-1987  yang seharusnya MURNIATI lahir di Batubelek 16-08-1993  sesuai dengan Nomor Ijazah  : DN-23 Dd 0054152;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas  tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu.
  4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak