Dakwaan |
-------Bahwa ia Terdakwa H. MUHAMAD ALWI bersama dengan Sdr. MUHAMAD HERI (telah dieksekusi dalam perkara nomor: 141/Pid.B/2022/PN Pya) pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2022, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Dusun Timuk Rurung, Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 yang jamnya terdakwa lupa, terdakwa mengajak Sdr. MUHAMAD HERI untuk pergi jalan-jalan ke wilayah lombok tengah tepatnya di Desa Barejulat Kecamatan Jonggat dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DR 5928 MM, kemudian sekitar pukul 11.30 wita pada saat terdakwa bersama dengan Sdr. MUHAMAD HERI melintasi Dsn. Timuk Rurung, Desa Barejulat, Kec. Jonggar, Kab. Loteng terdakwa bersama Sdr. MUHAMAD HERI melihat 1 (satu) unit sepeda motor nmax warna hitam dengan nomor polisi DR 5534 EG milik saksi MUHAMAD GALANG ELANG ANARKI yang terparkir di depan sebuah rumah dengan posisi kunci kontak tergantung. Selanjutnya terdakwa bersama Sdr, MUHAMAD HERI langsung berbalik arah dan terdakwa bersama Sdr. MUHAMAD HERI menuju sepeda motor tersebut, melihat situasi aman kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. MUHAMAD HERI mengambil sepeda motor tersebut dan terdakwa membawa sepeda motor tersebut dan Sdr. MUHAMAD HERI mengikuti dari belakang. Pada saat membawa sepeda motor tersebut saksi EDY SUMA ATMAJA melihat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan Sdr. MUHAMAD HERI dan langsung mengatakan maling-maling dan akhirnya terdakwa bersama dengan Sdr. MUHAMAD HERI langsung melarikan diri dan terdakwa kemudian meninggalkan sepeda motor tersebut.
- Bahwa terdakwa H. MUHAMAD ALWI bersama dengan Sdr. MUHAMAD HERI telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N MAX, warna hitam, Nomor Polisi DR 5534 EG, Nomor Mesin: G3L8E-0076987, Nomor Rangka: MH35G5620LJ071744 atas nama DIDIK MAULANA tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik saksi MUHAMAD GALANG ELANG ANARKI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa H. MUHAMAD ALWI bersama dengan Sdr. MUHAMAD HERI, saksi MUHAMAD GALANG ELANG ANARKI mengalami kerugian sebesar Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|