Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2024/PN Pya SODIKIN FAHROJIN N 1.LALU RUPAWAN
2.HAMZAN alias MENJAN alias AMAQ ZAINI,
3.RUSMAN alias AMAQ ITA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 11/Pid.C/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1909/IV/TES.1.2/2024/Diteskrimum
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SODIKIN FAHROJIN N
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU RUPAWAN[Penahanan]
2HAMZAN alias MENJAN alias AMAQ ZAINI,[Penahanan]
3RUSMAN alias AMAQ ITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. PERKARA

Dugaan tindak pidana  memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Perpu Nomor 51 Tahun 1960 jouncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan Desember 2023 sampai dengan sekitar akhir bulan Februari 2024 bertempat di Dusun Tomang Omang, Desa Selong Belanak, Kec. Praya Barat, Kab. Lombok Tengah yang dilakukan Para Tersangka atas nama Sdr. LALU RUPAWAN, Sdr. HAMZAN alias MENJAN dan Sdr. RUSMAN alias AMAQ ITA selaku Pengurus Organisasi Masyarakat Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) / KUBE (Kelompok Usaha Bersama Ekonomi Pariwisata) “Puncak Gili Lawang Sejahtera.”

Bahwa Para Tersangka atas nama Sdr. LALU RUPAWAN, Sdr. HAMZAN alias MENJAN dan Sdr. RUSMAN alias AMAQ ITA selaku Pengurus Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) / KUBE (Kelompok Usaha Bersama Ekonomi) “Puncak Gili Lawang Sejahtera” secara bersama-sama merencanakan serta mengerakkan anggota kelompoknya yang berjumlah sekitar 30 (tiga puluh) orang supaya mendirikan bangungan berupa jembatan permanen terbuat dari beton. Bahwa tanah tempat berdirinya jembatan permanen merupakan tanah milik badan hukum PT. ESA SUWARDHANA THANI. Pembangunan jembatan dilakukan tanpa seizin pemilik tanah yang dalam hal ini atas kuasa Direktur PT. ESA SUWARDHANA THANI an. FERNANDO (WANGYUNG) memberikan kuasa kepada Saksi Pelapor an. Sdr. MUCHAMAD AGUS BHUDIONO untuk menjaga, mengawasi dan pemanfaatan tanah tersebut. Para Tersangka tanpa izin baik lisan maupun tertulis memakai / menggunakan / memanfaatkan tanah tersebut dengan alasan untuk kepentingan kelompoknya dalam pemanfaatan kawasan wisata di Dusun Tomang Omang. Bukti kepemilikan tanah PT. ESA SUWARDHANA THANI adalah SHGB No. 02 tanggal 5 April 1999 seluas 1.035.000 M2 (103,5 Are).

Bahwa sebelum Para Tersangka mendirikan bangunan jembatan, Para Tersangka juga melakukan perbuatan yang sama pada sekitar bulan Oktober 2023 memakai tanpa izin area pantai tanah SHGB No. 02 tanggal 5 April 1999 dengan cara menaruh 3 (tiga) brugak dan memasang portal bambu di area pantai. Hal tersebut telah ditegur oleh Saksi Pelapor an. Sdr. MUCHAMAD AGUS BHUDIYONO dimana jika melakukan sesuatu di tanah SHGB No. 02 baik untuk kepentingan perorangan / organisasi supaya meminta izin kepada Saksi Pelapor an. Sdr. MUCHAMAD AGUS BHUDIYONO namun teguran itu tidak dihiraukan oleh Para Tersangka dengan tidak merespon apapun teguran itu karena untuk kepentingan organisasi masyarakat dalam pengembangan kawasan wisata.

Atas kejadian pembangunan jembatan permanen tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang dilakukan atas kepentingan organisasi sehingga hak terhadap tanah milik badan hukum PT. ESA SUWARDHANA THANI telah dilanggar atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Perpu Nomor 51 Tahun 1960 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Larangan Memakai Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya Secara Bersama-sama.

Pihak Dipublikasikan Ya