Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.HERU SANDIKA TRIYANA, S.H.
2.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
3.AHMAD BUDI MUKLISH, S.H., M.H.
4.Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
5.Fajar Said S.H,LL.M
1.MUHAMAD MAKMUN
2.HAJI LALU MOH. YAKUB
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1134/N.2.11/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERU SANDIKA TRIYANA, S.H.
2FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
3AHMAD BUDI MUKLISH, S.H., M.H.
4Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
5Fajar Said S.H,LL.M
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD MAKMUN[Penahanan]
2HAJI LALU MOH. YAKUB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------Bahwa mereka terdakwa I. MUHAMMAD MAKMUN dan terdakwa II. HAJI LALU MOH. YAKUB bersama dengan terdakwa I. LALU DODI EVANSAH Alias LALU DODI dan terdakwa II. LALU ARYAN MARZONI Alias JON (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis pada tanggal 21 Februari 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Seputaran Masjid Agung Praya, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan  mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, yaitu berupa 1 (satu) Unit Honda Mobilio E M/T merk Honda, Nomor Rangka MHRDD4750GJ609160. Nomor Mesin L15z12429226 Warna Hitam Mutiara Tahun 2016 dengan Nilai Obyek Jaminan Fidusia sebesar Rp.132.000.000 (seratus tiga puluh dua juta rupiah) berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 817 tanggal 31 Desember 2021 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W21. 001295988.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021 atas nama Penerima Fidusia PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk (PT. WOM). Bahwa Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 14 November 2021, Saksi LALU DODI EVANSAH Alias LALU DODI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi saksi I MADE WICAKSANA selaku Marketing Head pada PT. WOM Finance Cabang Mataram untuk menanyakan tentang simulasi penghitungan kredit dana tunai dengan jaminan BPKB kendaraan Roda Empat (R4).
  • Bahwa pada tanggal 16 November 2021, Saksi LALU DODI EVANSAH Alias LALU DODI sebagai calon debitur sepakat dengan perhitungan kredit dan tenor tersebut dan selanjutnya melakukan proses pengajuan kredit pembiayaan secara fidusia dengan cara terdakwa I mengirim identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) yang kemudian digunakan untuk BI cheking dan Survey sebagai persyaratan perjanjian pembiayaan secara fidusia.
  • Bahwa pada tanggal 25 November 2021, dilakukan perjanjian kredit terhadap 1 (satu) Unit Honda Mobilio E M/T merk Honda, Nomor Rangka MHRDD4750GJ609160. Nomor Mesin L15z12429226 Warna Hitam Mutiara Tahun 2016, dan PT. WOM Finance langsung melakukan transfer senilai Rp. 105.000.000 (Seratus Lima Juta Rupiah), selanjutnya PT. WOM Finance melakukan proses terhadap obyek fidusia tersebut sesuai Akta Fidusia Nomor 817 tanggal 31 Desember 2021 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W21. 001295988.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021 atas nama Pemberi Fidusia LALU DODI EVANSAH.
  • Bahwa pada tanggal 25 November 2021, saksi LALU DODI EVANSAH Alias LALU DODI tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan dari PT. WOM Finance langsung mengalihkan dengan cara menjual kepada saksi LALU ARYAN MARZONI Alias JON seharga Rp. 115.000.000 (Seratus Lima Belas Juta Rupiah) dan beban tenor setiap bulan dialihkan kepada saksi LALU ARYAN MARZONI Alias JON, sehingga Saksi LALU DODI EVANSAH Alias LALU DODI  (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

 

  • Bahwa pembayaran kredit telah berjalan selama kurang lebih 13 (tiga belas) bulan oleh saksi LALU ARYAN MARZONI Alias JON selaku penerima operalih kemudian tidak mampu lagi melanjutkan kewajiban pembayaran angsuran dengan alasan tamu di bandara sepi dan pemasukan untuk pembayaran angsuran berkurang (sepi order);
  • Bahwa saksi LALU ARYAN MARZONI Alias JON sekitar akhir bulan Januari 2023 menghubungi saksi LALU DODI EVANSAH Alias LALU DODI selaku debitur “kak saya mau mengoper mobil ini karena keadaan dibandara sepi dan sudah tidak bisa mendapatkan setoran”, kemudian dijawab oleh saksi LALU DODI EVANSAH Alias LALU DODI iya kalau mau ngoper silahkan cari orang yang baik-baik dan mau melanjutkan kreditnya!”, kemudian saksi LALU ARYAN MARZONI Alias JON menjawab “iya.
  • Bahwa setelah terjadi kesepakatan operalih tersebut, kemudian BAIQ AWIZA NINGSIH (istri saksi LALU ARYAN MARZONI Alias JON) menghubungi terdakwa I. MUHAMAD MAKMUN Als MAKMUN yang pernah bekerja di Finance untuk meminta calon pembeli dengan alasan tidak mampu lagi untuk melanjutkan pembayaran angsuran.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I.  MUHAMAD MAKMUN meminta kepada saksi LALU ARYAN MARZONI Alias JON untuk bertemu di Praya Kabupaten Lombok Tengah pada tanggal 21 Februari 2023 bertempat di Seputaran Masjid Agung Praya, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah.
  • Bahwa terdakwa I. MUHAMAD MAKMUN menghubungi terdakwa II. HAJI LALU MOH. YAKUB, berdomisili di Mawun RT/RW: 000/000, Desa Mertak, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah) yang dikenalnya sejak tahun 2020 pada saat menjadi debitur di PT. Sinarmas Multifinance Cabang Praya yang sedang mencarai kendaraan.
  • Bahwa terhadap obyek jaminan fidusia tersebut kemudian dialihkan kembali oleh saksi LALU ARYAN MARZONI Alias JON kepada Terdakwa II. HAJI LALU MOH YAKUB dengan harga Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sesuai bukti foto serah terima tertanggal 21 Februari 2023, dan terdakwa I. MUHAMAD MAKMUN selaku perantara mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah).
  • Bahwa setelah kurang lebih selama 4 (empat) bulan, kemudian Mobil Honda Mobilio No. Pol DR 1520 XD tersebut mengalami turun mesin sehingga terdakwa II. HAJI LALU MUHAMAD YAKUB mengoper lagi kepada saksi HENDRIYATNO Alias HENDRIK melalui perantara saksi ZAINI AZHADI Als HADI, saksi TEJA WIRIZKI ILHAM dan saksi ANTONI seharga Rp. 38.000.000 (Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah) kemudian diserahkan kepada LALU DAMAN sebagai pembeli (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Kantor Desa Labuapi Nomor: 052/045/ Umum/LA/IX/2024 tanggal 09 September 2024). Sehingga dalam penjualan obyek jaminan fidusia tersebut Terdakwa II. HAJI LALU MUHAMAD YAKUB telah memperoleh keuntungan sebesar Rp. 13.000.000 (Tiga Belas Juta Rupiah).
  • Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut tanpa diketahui dan tidak memilki ijin resmi dari penerima Fidusia (PT. Wahana Ottomitra Multiartha Finance Cabang Mataram), sehingga PT WOM Finance Cabang Mataram selaku Penerima Fidusia mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 126.255.825  (Seratus Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Lima Rupiah).

 

 

-------Perbuatan terdakwa I. MUHAMMAD MAKMUN dan terdakwa II. HAJI LALU MOH. YAKUB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------

 

KEDUA :

-------Bahwa mereka, bersama dengan terdakwa I. MUHAMMAD MAKMUN dan terdakwa II. HAJI LALU MOH. YAKUB bersama dengan terdakwa I. LALU DODI EVANSAH Alias LALU DODI dan terdakwa II. LALU ARYAN MARZONI Alias JON (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis pada tanggal 21 Februari 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Seputaran Masjid Agung Praya, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan  dengan sengaja dan melawan hukum memiliki atau mengaku sebagai miliknya sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yaitu berupa 1 (satu) Unit Honda Mobilio E M/T merk Honda, Nomor Rangka MHRDD4750GJ609160. Nomor Mesin L15z12429226 Warna Hitam Mutiara Tahun 2016 dengan nilai kurang lebih sebesar Rp.132.000.000 (seratus tiga puluh dua juta rupiah). Bahwa Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 14 November 2021, Saksi LALU DODI EVANSAH Alias LALU DODI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi saksi I MADE WICAKSANA selaku Marketing Head pada PT. WOM Finance Cabang Mataram untuk menanyakan tentang simulasi penghitungan kredit dana tunai dengan jaminan BPKB kendaraan Roda Empat (R4).
  • Bahwa pada tanggal 16 November 2021, Saksi LALU DODI EVANSAH Alias LALU DODI sebagai calon debitur sepakat dengan perhitungan kredit dan tenor tersebut dan selanjutnya melakukan proses pengajuan kredit pembiayaan secara fidusia dengan cara terdakwa I mengirim identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) yang kemudian digunakan untuk BI cheking dan Survey sebagai persyaratan perjanjian pembiayaan secara fidusia;
  • Bahwa pada tanggal 25 November 2021, dilakukan perjanjian kredit terhadap 1 (satu) Unit Honda Mobilio E M/T merk Honda, Nomor Rangka MHRDD4750GJ609160. Nomor Mesin L15z12429226 Warna Hitam Mutiara Tahun 2016, dan PT. WOM Finance langsung melakukan transfer senilai Rp. 105.000.000 (Seratus Lima Juta Rupiah), selanjutnya PT. WOM Finance melakukan proses terhadap obyek fidusia tersebut sesuai Akta Fidusia Nomor 817 tanggal 31 Desember 2021 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W21. 001295988.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021 atas nama Pemberi Fidusia LALU DODI EVANSAH.
  • Bahwa ternyata pada tanggal 25 November 2021 tersebut, saksi LALU DODI EVANSAH Alias LALU DODI tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan dari PT. WOM Finance langsung mengalihkan dengan cara menjual kepada saksi LALU ARYAN MARZONI Alias JON seharga Rp. 115.000.000 (Seratus Lima Belas Juta Rupiah) dan beban tenor setiap bulan dialihkan kepada saksi LALU ARYAN MARZONI Alias JON, sehingga Saksi LALU DODI EVANSAH Alias LALU DODI (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa pembayaran kredit berjalan selama kurang lebih 13 (tiga belas) bulan oleh saksi LALU ARYAN MARZONI Alias JON selaku penerima operalih kemudian tidak mampu lagi melanjutkan kewajiban pembayaran angsuran dengan alasan tamu di bandara sepi dan pemasukan untuk pembayaran angsuran berkurang (sepi order).
  • Bahwa saksi LALU ARYAN MARZONI Alias JON sekitar akhir bulan Januari 2023 menghubungi saksi LALU DODI EVANSAH Alias LALU DODI selaku debitur “kak saya mau mengoper mobil ini karena keadaan dibandara sepi dan sudah tidak bisa mendapatkan setoran”, kemudian dijawab oleh saksi LALU DODI EVANSAH Alias LALU DODI iya kalau mau ngoper silahkan cari orang yang baik-baik dan mau melanjutkan kreditnya!”, kemudian saksi LALU ARYAN MARZONI Alias JON menjawab “iya”.
  • Bahwa setelah terjadi kesepakatan operalih tersebut, kemudian BAIQ AWIZA NINGSIH (istri saksi LALU ARYAN MARZONI Alias JON) menghubungi terdakwa I. MUHAMAD MAKMUN Als MAKMUN yang pernah bekerja di Finance untuk meminta calon pembeli dengan alasan tidak mampu lagi untuk melanjutkan pembayaran angsuran.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I.  MUHAMAD MAKMUN meminta kepada saksi LALU ARYAN MARZONI Alias JON untuk bertemu di Praya Kabupaten Lombok Tengah pada tanggal 21 Februari 2023 bertempat di Seputaran Masjid Agung Praya, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah.
  • Bahwa terdakwa I. MUHAMAD MAKMUN menghubungi terdakwa II. HAJI LALU MOH. YAKUB, berdomisili di Mawun RT/RW: 000/000, Desa Mertak, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah) yang dikenalnya sejak tahun 2020 pada saat menjadi debitur di PT. Sinarmas Multifinance Cabang Praya yang sedang mencari kendaraan.
  • Bahwa terhadap obyek jaminan fidusia tersebut kemudian dialihkan kembali oleh saksi LALU ARYAN MARZONI Alias JON kepada Terdakwa II. HAJI LALU MOH YAKUB dengan harga Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sesuai bukti foto serah terima tertanggal 21 Februari 2023, dan terdakwa I. MUHAMAD MAKMUN selaku perantara mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah).
  • Bahwa setelah kurang lebih selama 4 (empat) bulan, kemudian Mobil Honda Mobilio No. Pol DR 1520 XD tersebut mengalami turun mesin sehingga terdakwa II. HAJI LALU MUHAMAD YAKUB mengoper lagi kepada saksi HENDRIYATNO Alias HENDRIK melalui perantara saksi ZAINI AZHADI Als HADI, saksi TEJA WIRIZKI ILHAM dan saksi ANTONI seharga Rp. 38.000.000 (Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah) kemudian diserahkan kepada LALU DAMAN sebagai pembeli (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Kantor Desa Labuapi Nomor: 052/045/ Umum/LA/IX/2024 tanggal 09 September 2024). Sehingga dalam penjualan obyek jaminan fidusia tersebut Terdakwa II. HAJI LALU MUHAMAD YAKUB telah memperoleh keuntungan sebesar Rp. 13.000.000 (Tiga Belas Juta Rupiah).
  • Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut tanpa diketahui dan tidak memilki ijin resmi dari penerima Fidusia (PT. Wahana Ottomitra Multiartha Finance Cabang Mataram), sehingga PT WOM Finance Cabang Mataram selaku Penerima Fidusia mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 126.255.825  (Seratus Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Lima Rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa I. MUHAMMAD MAKMUN dan terdakwa II. HAJI LALU MOH. YAKUB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya