Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Ramdan lahir di Karang Baru pada tanggal 31 Desember 1888 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-22072024-0156, Ijazah dan identitas pendukung lainnya;
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama bernama Hamdan lahir di Praya, pada tanggal 5 Maret 1990 yang tercatat dalam Passport Nomor B6310912 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|