Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ROY bersama-sama dengan saksi M. PADLI ZULKARNAEN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Mereje, Kelurahan Panjisari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan, atau mempermudah pencurian, atau dalam tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri, atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Awalnya pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa bersama sama dengan saksi M. PADLI ZULKARNAEN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berangkat dari Dusun Tanak Awu, Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX berwarna merah, dimana saksi M. PADLI ZULKARNAEN sebagai pengemudi dan Terdakwa sebagai penumpang. Kemudian sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa bersama saksi M. PADLI ZULKARNAEN berkeliling di Kota Praya, pada saat melewati Jalan Raya di depan kampus IPDN Praya, Terdakwa bersama Saksi M. PADLI ZULKARNAEN berpapasan dengan saksi Martinah, S.Kep yang sedang berboncengan dengan saksi Nurhasani, dimana saat itu saksi Martinah, S.Kep sedang mengenakan gelang emas dengan berat kurang lebih 11 (sebelas) gram di pergelangan tangan kanannya, melihat hal tersebut timbulah niat Terdakwa bersama saksi M. PADLI ZULKARNAEN untuk mengambil gelang tersebut, kemudian Terdakwa bersama saksi M. PADLI ZULKARNAEN mengikuti saksi Martinah, S.Kep, hingga kondisi jalan dalam keadaan sepi.
- Selanjutnya sekitar pukul 16.30 WITA bertempat di Jalan Mereje, Kelurahan Panjisari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, melihat kondisi jalan yang sepi saksi M. PADLI ZULKARNAEN bersama Terdakwa langsung mendekati saksi Martinah, S.Kep dari sisi kanan menggunakan sepeda motor tersebut, setelah posisi Terdakwa bersama saksi M. PADLI ZULKARNAEN sudah cukup dekat, kemudian Terdakwa langsung menarik dengan paksa gelang emas tersebut dari pergelangan tangan kanan saksi Martinah, S.Kep, akibatnya gelang tersebut terputus dan Terdakwa berhasil menguasainya, sehingga membuat saksi Martinah, S.Kep hampir terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, Setelah itu saksi M. PADLI ZULKARNAEN segera memacu sepeda motor dengan cepat ke arah selatan menuju Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah untuk melarikan diri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 April 2025 sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa bersama saksi M. PADLI ZULKARNAEN menjual gelang emas tersebut dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), yang kemudian membagi hasil penjualan gelang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi M. PADLI ZULKARNAEN, saksi Martinah, S. Kep mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), selain itu saksi Martinah, S. Kep mengalami luka lebam dipergelangan tangan kanan, luka tersebut terjadi karena gelang emas yang dikenakannya ditarik secara paksa hingga terputus.
Perbuatan Terdakwa ROY bersama-sama dengan saksi M. PADLI ZULKARNAEN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ROY bersama-sama dengan saksi M. PADLI ZULKARNAEN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di di Jalan Mereje, Kelurahan Panjisari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Awalnya pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa bersama sama dengan saksi M. PADLI ZULKARNAEN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berangkat dari Dusun Tanak Awu, Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX berwarna merah, dimana saksi M. PADLI ZULKARNAEN sebagai pengemudi dan Terdakwa sebagai penumpang. Kemudian sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa bersama saksi M. PADLI ZULKARNAEN berkeliling di Kota Praya, pada saat melewati Jalan Raya di depan kampus IPDN Praya, Terdakwa bersama Saksi M. PADLI ZULKARNAEN berpapasan dengan saksi Martinah, S.Kep yang sedang berboncengan dengan saksi Nurhasani, dimana saat itu saksi Martinah, S.Kep sedang mengenakan gelang emas dengan berat kurang lebih 11 (sebelas) gram di pergelangan tangan kanannya, melihat hal tersebut timbulah niat Terdakwa bersama saksi M. PADLI ZULKARNAEN untuk mengambil gelang tersebut, kemudian Terdakwa bersama saksi M. PADLI ZULKARNAEN mengikuti saksi Martinah, S.Kep, hingga kondisi jalan dalam keadaan sepi.
- Selanjutnya sekitar pukul 16.30 WITA bertempat di Jalan Mereje, Kelurahan Panjisari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, melihat kondisi jalan yang sepi saksi M. PADLI ZULKARNAEN bersama Terdakwa langsung mendekati saksi Martinah, S.Kep dari sisi kanan menggunakan sepeda motor tersebut, setelah posisi Terdakwa bersama saksi M. PADLI ZULKARNAEN sudah cukup dekat, kemudian Terdakwa langsung menarik dengan paksa gelang emas tersebut dari pergelangan tangan kanan saksi Martinah, S.Kep, akibatnya gelang tersebut terputus dan Terdakwa berhasil menguasainya, sehingga membuat saksi Martinah, S.Kep hampir terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, Setelah itu saksi M. PADLI ZULKARNAEN segera memacu sepeda motor dengan cepat ke arah selatan menuju Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah untuk melarikan diri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 April 2025 sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa bersama saksi M. PADLI ZULKARNAEN menjual gelang emas tersebut dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), yang kemudian membagi hasil penjualan gelang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi M. PADLI ZULKARNAEN, saksi Martinah, S. Kep mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa ROY bersama-sama dengan saksi M. PADLI ZULKARNAEN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. |