Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2025/PN Pya LALU MARJUM Kepala Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Cq. Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Lombok Tengah, Cq. Kepala SDN 1 jangkeh jawe Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Minggu, 14 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LALU MARJUM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADLIAM CURCIL, S.H., Dkk.LALU MARJUM
Tergugat
NoNama
1Kepala Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Cq. Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Lombok Tengah, Cq. Kepala SDN 1 jangkeh jawe
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Lombok Tengah.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P r o v i s i

Bahwa untuk mencegah kerugian yang lebih banyak atas pembangunan baru serta direnovasinya Bbangunan sekolah SDN 1 Jangkih Jawe, Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, oleh karena itu dengan ini Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan Provisional sebelum menjatuhkan putusan akhir yaitu memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan atau menangguhkan pengerjaan pembangunan renovasi obyek perkara.

Berdasarkan hal-hal yang telah terurai di atas Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini mohon putusan sebagai berikut:

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan Permohonan Provisi dari Penggugat.
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan/menangguhkan pembangunan serta renovasi sekolah SDN 1 Jangkih Jawe, Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah sampai dengan putusan akhir dalam perkara ini.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah Menurut Hukum Pemberian Hak Penguasaan berdasarkan Surat Idzin Mengerjakan Tanah No.2356/GG/72 dari Panitia Landreform Lombok Tengah pada tahun 1972.
  3. Menyatakan tanah yang terletak di Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah seluas ± 2437 M2 (dua ribu empat ratus tiga puluh tujuh meter persegi), dengan batas-batas yaitu:
  • Utara                   : Tanah Haji Moh yunus.
  • Timur          : Jalan raya.
  • Selatan       : Tanah Nuraje
  • Barat          : Tanah Mamiq Agus.

Sebagai Obyek dalam Perkara adalah Hak Milik dari Penggugat.

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat dengan telah diterbitkannya sertifikat Hak Pakai nomor 7/Desa Mangkung, Gambar situasi tanggal 11 Juli 1995 No. 1109/95, Luas 2473 M2 (dua rubu empat ratus tujuh puluh tiga meter persegi) tercatat atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Lombok Tengah, yang terletak di Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menyatakan cacat Hukum/ tidak sahnya sertifikat Hak Pakai nomor 7/Desa Mangkung, Gambar situasi tanggal 11 Juli 1995 No. 1109/95, Luas 2473 M2 (dua rubu empat ratus tujuh puluh tiga meter persegi) tercatat atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Lombok tengah,  yang terletak di Desa mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah yang telah di terbitkan oleh Turut Tergugat tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah Obyek sengketa dalam eadaan Kosong.
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua kerugian yang dialami Penggugat baik kerugian materiil maupun inmateriil yaitu;
    1. Materiil

Bahwa penguasaan oleh tergugat sejak berdirinya SDN 1 Jangkeh Jawe tahun 1974 dengan Pertimbangan sekali panen total 2.500.000,-/Pertahun X 51 tahun, dapat dihitung sebanyak kurang lebih Rp. 127.500.000,- (seratus juta rupiah).

  1. Immateriil.

Bahwa atas dapat di dihitung secara nominal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
  2. Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo at bono).  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak