| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa JANIL ARIPIN pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Desa Sepit, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena tempat tinggal terdakwa, tempat terdakwa ditemukan dan ditahan, serta tempat tinggal sebagian besar saksi berada di Kabupaten Lombok tengah, maka Pengadilan Negeri Praya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 wita Terdakwa menghubungi Sdra. TONI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp Nokia kecil warna hitam dengan maksud untuk membeli narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 02.15 wita Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Lekor Timur, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah menuju rumah Sdra. TONI (DPO) yang beralamat di Desa Sepit, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Setelah tiba dirumah dan bertemu dengan Sdra. TONI (DPO), Terdakwa menanyakan harga per gram narkotika tersebut, dan Sdra. TONI (DPO) menjawab bahwa harga yang diberikan kepada Terdakwa adalah sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per gram. Terdakwa kemudian menyetujui harga tersebut dan mengatakan membeli sejumlah 5 (lima) gram selanjutnya menyerahkan uang kepada Sdra. TONI (DPO) sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah menerima uang tersebut, Sdra. TONI (DPO) mengeluarkan narkotika jenis sabu dari dalam tasnya beserta timbangan, kemudian menimbang Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 5 (lima) gram dan menyerahkannya kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa kembali ke rumahnya.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 04.30 wita, saksi Febrian Eldy Fakta dan saksi Baharudin, S.H mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Lekor Timur, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah sering terjadi transaksi Narkotika dilokasi tersebut, sesampainya disana saksi saksi Febrian Eldy Fakta dan saksi Baharudin, S.H dan Tim Opsnal Satresnarkotika Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa JANIL ARIPIN dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti antara lain:
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu;
- 1 (buah) sekop;
- 1 (buah) pipa kaca;
- 1 (satu) buah korek api;
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) buah HP NOKIA kecil warna hitam.
yang mana Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bakti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Praya pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 diperoleh hasil penimbangan dari 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 6,48 (enam koma empat delapan) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih (netto) 6,41 (enam koma empat satu) gram digunakan untuk kepentingan barang persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0784 tanggal 4 November 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
-------------- Perbuatan Terdakwa JANIL ARIPIN sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa JANIL ARIPIN pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Lekor Timur, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal saksi Febrian Eldy Fakta dan saksi Baharudin, S.H pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Lekor Timur, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah sering terjadi transaksi Narkotika dilokasi tersebut, sesampainya disana saksi saksi Febrian Eldy Fakta dan saksi Baharudin, S.H dan Tim Opsnal Satresnarkotika Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa JANIL ARIPIN dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti antara lain:
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu;
- 1 (buah) sekop;
- 1 (buah) pipa kaca;
- 1 (satu) buah korek api;
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) buah HP NOKIA kecil warna hitam.
yang mana Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bakti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya, Terdakwa meperoleh narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut berawal sekira pukul 02.00 wita Terdakwa menghubungi Sdra. TONI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp Nokia kecil warna hitam dengan maksud untuk membeli narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 02.15 wita Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Lekor Timur, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah menuju rumah Sdra. TONI (DPO) yang beralamat di Desa Sepit, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Setelah tiba dirumah dan bertemu dengan Sdra. TONI (DPO), Terdakwa menanyakan harga per gram narkotika tersebut, dan Sdra. TONI (DPO) menjawab bahwa harga yang diberikan kepada Terdakwa adalah sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per gram. Terdakwa kemudian menyetujui harga tersebut dan mengatakan membeli sejumlah 5 (lima) gram selanjutnya menyerahkan uang kepada Sdra. TONI (DPO) sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah menerima uang tersebut, Sdra. TONI (DPO) mengeluarkan narkotika jenis sabu dari dalam tasnya beserta timbangan, kemudian menimbang sabu seberat 5 (lima) gram dan menyerahkannya kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa kembali ke rumahnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Praya pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 diperoleh hasil penimbangan dari 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 6,48 (enam koma empat delapan) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih (netto) 6,41 (enam koma empat satu) gram digunakan untuk kepentingan barang persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0784 tanggal 4 November 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanam dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
---------- Perbuatan Terdakwa JANIL ARIPIN sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------ |