| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 37/Pid.B/2026/PN Pya | 1.SURYO DWIGUNO, S.H. 2.Nandia Amitaria, S.H |
RUSNI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 37/Pid.B/2026/PN Pya | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1163/N.2.11/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -------- Bahwa Terdakwa RUSNI, pada hari Jumat, tanggal 14 bulan September tahun 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah saksi korban Nining Juliani yang beraamat di Dusun Renseng, Desa Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain tanpa hak atau melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkingkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang pada malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
