Dari seluruh uraian di atas mohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap seluruh obyek sengketa;
- Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng dan seketika sebesar Rp.7.379.070.000,00 (tujuh milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh puluh ribu rupiah) ditambah ganti rugi atas kehilangan pendapatan atau kesempatan memperoleh pendapatan atas uang tersebut sebesar Rp.2.853.580.800,00. Dengan total kerugian yang dialami Penggugat berjumlah Rp.10.232.650.800,00 (sepuluh milyar dua ratus tiga puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu delapan ratus rupiah) yang apabila Tergugat 1 dan Tergugat 2 berkeberatan maka Tergugat 1 dan Tergugat 2 dihukum untuk menyerahkan Tanah obyek sengketa angka (1) dan angka (2) masing-masing berupa :
- Tanah beserta bangunan seluas : 207 M2 dengan SHM Nomor 1715 Kelurahan Rembiga atas nama Chuck Wijaya Tanggal 21 September 2004, Surat Ukur Nomor 935/RBG/2004 Tanggal 11 September 2004 yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Villa Palm No B 04 Kelurahan Rembiga Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Dalam penguasaan Tergugat 1, untuk selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa 1.a;
- Sebidang Tanah seluas : 2.502 M2 dari pemilik asal atas nama Jumedan yang pada sporadik sudah tercatat atas nama Handy (Penggugat) dengan berkas Sporadik tertanggal 24 Nopember 2019 yang telah teregistrasi di Kantor Desa Kateng dengan Nomor : 147.3/9/XII/SPJB.KTG/2019 Tanggal 9 Desember 2019 dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah utara : Tanah L. Muhsin,S.Pd
Sebelah Timur : Tanah H. Samsul Hakim
Sebelah Selatan : Tanah Haji Hasan Basri
Sebelah Barat : Tanah Mahdi
Dalam penguasaan Tergugat 2, untuk selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa 1.b;
- Sebagian dari tanah seluas : 4.675 M2 yang pada Sporadik seluas 7.527 M2 dari pemilik asal atas nama Lalu Abdaludin, pada Sporadik tercatat atas Nama Handy (Penggugat) Tertanggal 24 Nopember 2019, dengan register Desa Kateng Nomor : 147.3/11/XII/SPJB.KTG/2019 Tanggal 9 Desember 2019 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Haji Hasan Basri
Sebelah Timur : Tanah Lalu Ading Buntaran (Tergugat 2) dan
Tanah Amaq Rusni
Sebelah Selatan : Tanah Lalu Ading Buntaran, Tanah Lalu L.M Tohir
Yasin,Tanah Lalu Abdullah, Tanah Lalu Sahir
Sebelah Barat : Tanah Lalu Muksin
Dalam penguasaan Tergugat 2, untuk selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa 1.c;
- Sebagian dari tanah seluas 2.700 M2 dari bidang tanah seluas : 10.320 M2 dari pemilik asal atas nama Hajjah Baiq Rahmah / Aris dengan sporadik atas nama Handy (Penggugat) tertanggal 24 Nopember 2019 berdasarkan Register Desa Kateng Nomor : 147.3/12/XII/SPJB.KTG/2019 Tanggal 9 Desember 2019, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Zaenal Abidin dan Tanah Lalu Terang
Muslim.
Sebelah Timur : Tanah Muhibin
Sebelah Selatan : Tanah Haji Nasarudin
Sebelah Barat : Tanah H. Ahmad Nurudin dan Tanah Lalu Purne
Dalam penguasaan Tergugat 2, untuk selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa 1.d;
- Sebidang Tanah seluas 6.045 M2 yang sebelumnya adalah milik dari Lalu Fauzi / Lege pada Sporadik tercatat atas nama Handy (Penggugat) dengan Register Desa Kateng Nomor : 147.3/10/XII/SPJB.KTG/2019 Tanggal 9 Desember 2019, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Sahiran
Sebelah Timur : Tanah H.L. Terang Muslim
Sebelah Selatan : Tanah Lalu Sami’un dan Tanah lalu Purne
Sebelah Barat : Tanah Sahiran
Dalam penguasaan Tergugat 2, untuk selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa 1.e;
- Sebidang Tanah Seluas 4.945 M2 yang sebelumnya adalah milik Lalu Sami’un pada Sporadik tercatat atas Nama Handy (Penggugat) dengan Register Desa Kateng Nomor : 147.3/13/XII/SPJB.KTG/2019 Tanggal 9 Desember 2019, dengan batas-batas sebagai berikut :
-
-
-
Maksun, S.Pd
Dalam penguasaan Tergugat 2, untukselanjutnyadisebutsebagaiObyek Sengekta 1.f;
- Tanah beserta bangunan seluas 136 M2 milik Tergugat 1 pada SHM Tercatat atas nama Chuck Wijaya, Sarjana Hukum / Praya No. SHM 2460 Tanggal 28 September 2015 Dengan Surat Ukur Nomor : 01332/Praya/2015 Tanggal 20 Agustus 2015 yang terletak di Jalan TGH Lopan Nomor 9X Praya Kabupaten Lombok Tengah.
Untuk selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa 2.a;
- Tanah beserta Bangunan seluas 133 M2 milik Tergugat 1 pada SHM tercatat atas nama Chuck Wijaya, Sarjana Hukum / Praya No. SHM 2461 Tanggal 28 september 2015 dengan Surat Ukur Nomor: 01333/Praya/2015 Tanggal 20 Agustus 2015 yang terletak di di Jalan TGH Lopan Nomorr 9X Praya Kabupaten Lombok Tengah.
Untuk selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa 2.b;
- Tanah beserta bangunan seluas 5.141 M2 milik Tergugat 2 pada SHM tercatat atas nama Lalu Ading Buntaran S./ Kateng No. SHM. 364 Tanggal 03 September 2013 Surat Ukur Nomor : 304/Kateng/2013 Tanggal 05 maret 2013 yang terletak di Desa Kateng Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah. Dengan batas- batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Jalan Desa
- Tanah Kuburan dan Tanah Mamiq Raning
- Saluran Air
- Tanah Haji Munawir
Untuk selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa 2.c;
Sebagai ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Penggugat, yang apabila Tergugat 1 dan Tergugat 2 berkeberatan / menolak, dapat dilakukan dengan upaya paksa dengan menggunakan aparat negara / Kepolisian RI;
- Menetapkan Penggugat berhak melakukan peralihan hak / balik nama atas seluruh objek sengketa menjadi tertulis atas nama Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 untuk tunduk dan patuh atas putusan ini dengan melakukan peralihan hak / balik nama serta mencatatkan peralihan hak / balik nama atas seluruh objek sengketa sesuai dengan kewenangannya masing-masing menjadi tertulis atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan isi putusan;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2;
atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Praya cq. Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan bermanfaat bagi Penggugat (ex aequo et bono). |