Dakwaan |
PERTAMA
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa IRWANDI bersama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO (keduanya terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah), pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang dilakukan secara terorganisasi dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 20 agustus 2024 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal yang mengaku bernama sdr. REZA dan mengaku pernah naik trevel terdakwa yang kemudian menawarkan kerjaan kepada terdakwa dan saat terdakwa bertanya kerjaan apa sdr. REZA mengatakan “kamu ngantar aja ke lombok dengan membawa tas“ dan terdakwa disuruh berangkat esok harinya. Keesokan harinya orang yang tidak dikenal yang mengaku bernama REZA tersebut menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa berangkat menuju ke halte bus pasir putih di pekan baru dan saat itu sdr. REZA menginstruksikan agar sesampinya terdakwa di halte bus tersebut agar terdakwa mencari 1 (satu) Buah tas ransel warna hitam yang ada dihalte tersebut kemudian terdakwa langsung berangkat ke halte bus pasir putih dan sesampainya di halte bus terdakwa melihat ada 1 (satu) buah tas warna hitam didepan halte selanjutnya terdakwa menelepon sdr REZA memberitahukan bahwa tas sudah diambil terdakwa kemudian saat itu sdr REZA mengatakan bahwa didalam tas tersebut sudah ada tiket busnya untuk terdakwa berangkat kemudian terdakwa sempat bertanya kepada sdr. REZA terkait isi tas dan dijelaskan oleh sdr. REZA bahwa tas tersebut berisi Narkotika jenis sabu dan terdakwa disuruh untuk mengantarkan Narkotika tersebut ke pulau Lombok kemudian terdakwa bertanya bagaimana sistim gajinya kemudian sdr REZA menjelaskan bahwa terdakwa akan dibayar bersih sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setelah terdakwa pulang dari lombok dan sdr. REZA juga mengatakan bahwa untuk uang rokok nanti ada seseorang yang juga bernagkat kemlombok datang akan memberikan terdakwa uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian terdakwa menyetujuinya. Tidak lama berselang kemudian datang saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO ke halte bus tersebut dan sempat mengelilingi halte bus mencari tas ransel dan kemudian mendapatkannya tersimpan di belakang halte selanjutnya saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menghampiri terdakwa dan saat itu terdakwa berkenalan saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO kemudian terdakwa bertanya tujuan saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO dan sdr JOKO mengatakan akan ke lombok kemudian terdakwa bertanya ada membawa apa dan saat itu saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menjawab membawa tas berisi berisi Narkotika jenis sabu dan terdakwa juga memberitahukan saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO bahwa terdakwa juga ada membawa Narkotika jenis sabu yang akan dibawa ke Lombok. Tidak lama kemudian datang saksi RINALDI AMIN selanjutnya terdakwa IRWANDI bertanya kepada saksi RINALDI AMIN kemana tujuan saksi RINALDI AMIN dan saksi RINALDI AMIN mengatakan bahwa tujuannya adalah ke Lombok lalu terdakwa IRWANDI bertanya apakah saksi RINALDI AMIN yang akan memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada terdakwa IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO, kemudian saksi RINALDI AMIN mengiyakan. Selanjutnnya saksi RINALDI AMIN bersama-sama dengan terdakwa IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menaiki ke Bus Handoyo dengan tujuan ke Palembang dengan tujuan yang sama yakni mengantar Narkotika Jenis Sabu ke Pulau Lombok dan sesampainya di Palembang, saksi RINALDI AMIN menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada terdakwa IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO. Selanjutnya saksi RINALDI AMIN bersama-sama dengan terdakwa IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menaiki Bus Prima menuju ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta saksi RINALDI AMIN bersama-sama dengan terdakwa IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menginap di sebuah hotel di Daerah Grogol, kemudian sesampainya di hotel tersebut saksi RINALDI AMIN sempat membuka tas ranselnya dan mengambil Narkotika Jenis Sabu yang ada di dalamnya untuk ia konsumsi sendiri. Setelah beberapa jam Terdakwa IRWANDI bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO pergi meninggalkan hotel dan menaiki bus menuju ke Surabaya, kemudian sesampainya di Surabaya, Terdakwa IRWANDI bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO kembali menaiki bus untuk menuju ke Pelabuhan Padang Bai Bali. Selanjutnya sesampainya di Pelabuhan Padang Bai Bali, Terdakwa IRWANDI bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO melanjutkan perjalanan dengan menaiki kapal cepat untuk menuju ke Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Utara. Setelah itu pada Hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa IRWANDI bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO sampai di Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Utara, kemudian saksi RINALDI AMIN menyewa mobil untuk menuju ke SMP Negeri 1 Sukamulia Lombok Timur dengan tujuan untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa IRWANDI bersama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO bawa sesuai arahan Sdr. DANU (DPO) kemudian mereka bertiga menaiki mobil sewaan yang dikendarai oleh Saksi Lalu Chairul Huda untuk menuju ke Lombok Timur.
- Bahwa saat Terdakwa IRWANDI bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menuju ke SMP Negeri 1 Sukamulia Kabupaten Lombok Timur, tepatnya di Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah sekitar pukul 13.30 WIRA, Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah menghentikan mobil yang dinaiki oleh Terdakwa IRWANDI, saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO. Selanjutnya Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat melakukan penggledahan terhadap Terdakwa IRWANDI, saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO dengan disaksikan oleh Saksi Zainudin dan Saksi Samsul Hadi, kemudian pada Terdakwa IRWANDI, saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO masing-masing ditemukan:
- Pada Saksi IRWANDI ditemukan:
- 1 (satu) buah tas hitam;
- 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika bukan tanaman jenis sabu;
- 1 (satu) buah HP OPPO warna ungu;
- 2 (dua) plastik warna hijau yang bertuliskan Chinese Pin Wei dan Qing Shan;
- 1 (satu) buah kardus kecil warna coklat.
- Pada Terdakwa RINALDI AMIN ditemukan:
- 1 (satu) buah tas ransel merk Steadi Goods warna hitam;
- 1 (satu) bungkus kertas kado berlakban coklat;
- 2 (dua) bungkus plastic teh china warna coklat merk Guanyiwang yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu; dan
- 1 (satu) unit HP Android Merk Realme warna hitam.
- 1 (satu) lembar tiket bus malam cepat “Rasa Sayang Jaya”
- Pada Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO ditemukan:
-
-
-
-
- 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
- 3 (tiga) buah bungkus teh warna emas merk GUANYINWANG;
- 1 (satu) tas punggung warna biru merk HYENA;
- 1 (satu) unit Hand Phone warna kuning merk IPHONE XR;
- 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam merk SAMSUNG.
- Selanjutnya Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RINALDI AMIN, Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO. Selanjutnya Terdakwa RINALDI AMIN, Saksi IRWANDI, Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO, dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa kristal bening yang diduga Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Terdakwa IRWANDI bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO, memiliki berat total keseluruhan 7.135,54 (tujuh ribu seratus tiga puluh lima koma lima empat) gram, berdasarkan hasil perhitungan dan penimbangan sebagai berikut:
- Terhadap Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Saksi IRWANDI
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 09/11941.03/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pegadaian Cabang Praya Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan:
- 1 (satu) bungkus setelah dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 997,91 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma sembilan satu) gram.
- 1 (satu) bungkus setelah dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 983,48 (sembilan ratus delapan puluh tiga koma empat delapan) gram.
Sehingga 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih netto keseluruhan 1981,39 (seribu sembilan ratus delapan puluh satu koma tiga sembilan) gram.
- Terhadap Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 3371/11910.8.08/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pegadaian Cabang Praya Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan berat total keseluruhan 3050,45 (tiga ribu lima puluh koma empat lima) gram.
- Terhadap Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Saksi RINALDI AMIN
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 3707/0107941.08/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pegadaian Cabang Praya Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan:
-
- 1 (satu) bungkus plastiik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 1014,9 (seribu empat belas koma sembilan) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 998,17 (sembilan ratus sembilan delapan koma tujuh belas) gram.
Sehingga 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) keseluruhan 2013,07 (dua ribu tiga belas koma nol tujuh) gram.
- Bahwa terhadap kristal bening yang diguga Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut disishkan dan dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram sebagaimana:
- Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0620 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel dengan nama “Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk JOKO BAGUS SUPRAPTO” seberat 0.0673 (nol koma nol enam tujuh tiga) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
- Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0623 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel dengan nama “Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk RINALDI AMIN” seberat 0.0688 (nol koma nol enam delapan delapan) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
- Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0625 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel dengan nama “Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk IRWANDI” seberat 0,0791 (nol koma nol tujuh Sembilan satu) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
- Bahwa Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesesahatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika, Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 (enam puluh satu).
- Bahwa Terdakwa IRWANDI bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO merupakan suatu kelompok yang bertindak bersama dengan tujuan untuk mengantarkan Narkotika yang mengandung sediaan Metamfetamina (Sabu) dan tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa IRWANDI bersama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO (keduanya merupakan terdakwa Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah), pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
- Bahwa pada tanggal 20 agustus 2024 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal yang mengaku bernama sdr. REZA dan mengaku pernah naik trevel terdakwa yang kemudian menawarkan kerjaan kepada terdakwa dan saat terdakwa bertanya kerjaan apa sdr. REZA mengatakan “kamu ngantar aja ke lombok dengan membawa tas“ dan terdakwa disuruh berangkat esok harinya. Keesokan harinya orang yang tidak dikenal yang mengaku bernama REZA tersebut menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa berangkat menuju ke halte bus pasir putih di pekan baru dan saat itu sdr. REZA menginstruksikan agar sesampinya terdakwa di halte bus tersebut agar terdakwa mencari 1 (satu) Buah tas ransel warna hitam yang ada dihalte tersebut kemudian terdakwa langsung berangkat ke halte bus pasir putih dan sesampainya di halte bus terdakwa melihat ada 1 (satu) buah tas warna hitam didepan halte selanjutnya terdakwa menelepon sdr REZA memberitahukan bahwa tas sudah diambil terdakwa kemudian saat itu sdr REZA mengatakan bahwa didalam tas tersebut sudah ada tiket busnya untuk terdakwa berangkat kemudian terdakwa sempat bertanya kepada sdr. REZA terkait isi tas dan dijelaskan oleh sdr. REZA bahwa tas tersebut berisi Narkotika jenis sabu dan terdakwa disuruh untuk mengantarkan Narkotika tersebut ke pulau Lombok kemudian terdakwa bertanya bagaimana sistim gajinya kemudian sdr REZA menjelaskan bahwa terdakwa akan dibayar bersih sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setelah terdakwa pulang dari lombok dan sdr. REZA juga mengatakan bahwa untuk uang rokok nanti ada seseorang yang juga bernagkat kemlombok datang akan memberikan terdakwa uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian terdakwa menyetujuinya. Tidak lama berselang kemudian datang saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO ke halte bus tersebut dan sempat mengelilingi halte bus mencari tas ransel dan kemudian mendapatkannya tersimpan di belakang halte selanjutnya saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menghampiri terdakwa dan saat itu terdakwa berkenalan saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO kemudian terdakwa bertanya tujuan saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO dan sdr JOKO mengatakan akan ke lombok kemudian terdakwa bertanya ada membawa apa dan saat itu saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menjawab membawa tas berisi berisi Narkotika jenis sabu dan terdakwa juga memberitahukan saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO bahwa terdakwa juga ada membawa Narkotika jenis sabu yang akan dibawa ke Lombok. Tidak lama kemudian datang saksi RINALDI AMIN selanjutnya terdakwa IRWANDI bertanya kepada saksi RINALDI AMIN kemana tujuan saksi RINALDI AMIN dan saksi RINALDI AMIN mengatakan bahwa tujuannya adalah ke Lombok lalu terdakwa IRWANDI bertanya apakah saksi RINALDI AMIN yang akan memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada terdakwa IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO, kemudian saksi RINALDI AMIN mengiyakan. Selanjutnnya saksi RINALDI AMIN bersama-sama dengan terdakwa IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menaiki ke Bus Handoyo dengan tujuan ke Palembang dengan tujuan yang sama yakni mengantar Narkotika Jenis Sabu ke Pulau Lombok dan sesampainya di Palembang, saksi RINALDI AMIN menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada terdakwa IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO. Selanjutnya saksi RINALDI AMIN bersama-sama dengan terdakwa IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menaiki Bus Prima menuju ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta saksi RINALDI AMIN bersama-sama dengan terdakwa IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menginap di sebuah hotel di Daerah Grogol, kemudian sesampainya di hotel tersebut saksi RINALDI AMIN sempat membuka tas ranselnya dan mengambil Narkotika Jenis Sabu yang ada di dalamnya untuk ia konsumsi sendiri. Setelah beberapa jam Terdakwa IRWANDI bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO pergi meninggalkan hotel dan menaiki bus menuju ke Surabaya, kemudian sesampainya di Surabaya, Terdakwa IRWANDI bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO kembali menaiki bus untuk menuju ke Pelabuhan Padang Bai Bali. Selanjutnya sesampainya di Pelabuhan Padang Bai Bali, Terdakwa IRWANDI bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO melanjutkan perjalanan dengan menaiki kapal cepat untuk menuju ke Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Utara. Setelah itu pada Hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa IRWANDI bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO sampai di Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Utara, kemudian saksi RINALDI AMIN menyewa mobil untuk menuju ke SMP Negeri 1 Sukamulia Lombok Timur dengan tujuan untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa IRWANDI bersama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO bawa sesuai arahan Sdr. DANU (DPO) kemudian mereka bertiga menaiki mobil sewaan yang dikendarai oleh Saksi Lalu Chairul Huda untuk menuju ke Lombok Timur.
- Bahwa saat Terdakwa IRWANDI bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menuju ke SMP Negeri 1 Sukamulia Kabupaten Lombok Timur, tepatnya di Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah sekitar pukul 13.30 WIRA, Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah menghentikan mobil yang dinaiki oleh Terdakwa IRWANDI, saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO. Selanjutnya Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat melakukan penggledahan terhadap Terdakwa IRWANDI, saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO dengan disaksikan oleh Saksi Zainudin dan Saksi Samsul Hadi, kemudian pada Terdakwa IRWANDI, saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO masing-masing ditemukan:
- Pada Saksi IRWANDI ditemukan:
- 1 (satu) buah tas hitam;
- 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika bukan tanaman jenis sabu;
- 1 (satu) buah HP OPPO warna ungu;
- 2 (dua) plastik warna hijau yang bertuliskan Chinese Pin Wei dan Qing Shan;
- 1 (satu) buah kardus kecil warna coklat.
- Pada Terdakwa RINALDI AMIN ditemukan:
- 1 (satu) buah tas ransel merk Steadi Goods warna hitam;
- 1 (satu) bungkus kertas kado berlakban coklat;
- 2 (dua) bungkus plastic teh china warna coklat merk Guanyiwang yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu; dan
- 1 (satu) unit HP Android Merk Realme warna hitam.
- 1 (satu) lembar tiket bus malam cepat “Rasa Sayang Jaya”
- Pada Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO ditemukan:
-
-
-
-
- 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
- 3 (tiga) buah bungkus teh warna emas merk GUANYINWANG;
- 1 (satu) tas punggung warna biru merk HYENA;
- 1 (satu) unit Hand Phone warna kuning merk IPHONE XR;
- 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam merk SAMSUNG.
- Selanjutnya Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RINALDI AMIN, Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO. Selanjutnya Terdakwa RINALDI AMIN, Saksi IRWANDI, Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO, dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa kristal bening yang diduga Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Terdakwa IRWANDI bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO, memiliki berat total keseluruhan 7.135,54 (tujuh ribu seratus tiga puluh lima koma lima empat) gram, berdasarkan hasil perhitungan dan penimbangan sebagai berikut:
- Terhadap Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Saksi IRWANDI
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 09/11941.03/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pegadaian Cabang Praya Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan:
- 1 (satu) bungkus setelah dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 997,91 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma sembilan satu) gram.
- 1 (satu) bungkus setelah dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 983,48 (sembilan ratus delapan puluh tiga koma empat delapan) gram.
Sehingga 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih netto keseluruhan 1981,39 (seribu sembilan ratus delapan puluh satu koma tiga sembilan) gram.
- Terhadap Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 3371/11910.8.08/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pegadaian Cabang Praya Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan berat total keseluruhan 3050,45 (tiga ribu lima puluh koma empat lima) gram.
- Terhadap Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Saksi RINALDI AMIN
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 3707/0107941.08/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pegadaian Cabang Praya Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan:
-
- 1 (satu) bungkus plastiik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 1014,9 (seribu empat belas koma sembilan) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 998,17 (sembilan ratus sembilan delapan koma tujuh belas) gram.
Sehingga 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) keseluruhan 2013,07 (dua ribu tiga belas koma nol tujuh) gram.
- Bahwa terhadap kristal bening yang diguga Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut disishkan dan dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram sebagaimana:
- Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0620 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel dengan nama “Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk JOKO BAGUS SUPRAPTO” seberat 0.0673 (nol koma nol enam tujuh tiga) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
- Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0623 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel dengan nama “Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk RINALDI AMIN” seberat 0.0688 (nol koma nol enam delapan delapan) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
- Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0625 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel dengan nama “Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk IRWANDI” seberat 0,0791 (nol koma nol tujuh Sembilan satu) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
- Bahwa Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesesahatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika, Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 (enam puluh satu).
- Bahwa Terdakwa IRWANDI bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO merupakan suatu kelompok yang bertindak bersama dengan tujuan untuk mengantarkan Narkotika yang mengandung sediaan Metamfetamina (Sabu) dan tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa IRWANDI pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 20 agustus 2024 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal yang mengaku bernama sdr. REZA dan mengaku pernah naik trevel terdakwa yang kemudian menawarkan kerjaan kepada terdakwa dan saat terdakwa bertanya kerjaan apa sdr. REZA mengatakan “kamu ngantar aja ke lombok dengan membawa tas“ dan terdakwa disuruh berangkat esok harinya. Keesokan harinya orang yang tidak dikenal yang mengaku bernama REZA tersebut menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa berangkat menuju ke halte bus pasir putih di pekan baru dan saat itu sdr. REZA menginstruksikan agar sesampinya terdakwa di halte bus tersebut agar terdakwa mencari 1 (satu) Buah tas ransel warna hitam yang ada dihalte tersebut kemudian terdakwa langsung berangkat ke halte bus pasir putih dan sesampainya di halte bus terdakwa melihat ada 1 (satu) buah tas warna hitam didepan halte selanjutnya terdakwa menelepon sdr REZA memberitahukan bahwa tas sudah diambil terdakwa kemudian saat itu sdr REZA mengatakan bahwa didalam tas tersebut sudah ada tiket busnya untuk terdakwa berangkat kemudian terdakwa sempat bertanya kepada sdr. REZA terkait isi tas dan dijelaskan oleh sdr. REZA bahwa tas tersebut berisi Narkotika jenis sabu dan terdakwa disuruh untuk mengantarkan Narkotika tersebut ke pulau Lombok kemudian terdakwa bertanya bagaimana sistim gajinya kemudian sdr REZA menjelaskan bahwa terdakwa akan dibayar bersih sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setelah terdakwa pulang dari lombok dan sdr. REZA juga mengatakan bahwa untuk uang rokok nanti ada seseorang yang juga bernagkat kemlombok datang akan memberikan terdakwa uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian terdakwa menyetujuinya. Tidak lama berselang kemudian datang saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO ke halte bus tersebut dan sempat mengelilingi halte bus mencari tas ransel dan kemudian mendapatkannya tersimpan di belakang halte selanjutnya saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menghampiri terdakwa dan saat itu terdakwa berkenalan saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO kemudian terdakwa bertanya tujuan saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO dan sdr JOKO mengatakan akan ke lombok kemudian terdakwa bertanya ada membawa apa dan saat itu saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menjawab membawa tas berisi berisi Narkotika jenis sabu dan terdakwa juga memberitahukan saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO bahwa terdakwa juga ada membawa Narkotika jenis sabu yang akan dibawa ke Lombok. Tidak lama kemudian datang saksi RINALDI AMIN selanjutnya terdakwa IRWANDI bertanya kepada saksi RINALDI AMIN kemana tujuan saksi RINALDI AMIN dan saksi RINALDI AMIN mengatakan bahwa tujuannya adalah ke Lombok lalu terdakwa IRWANDI bertanya apakah saksi RINALDI AMIN yang akan memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada terdakwa IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO, kemudian saksi RINALDI AMIN mengiyakan. Selanjutnnya saksi RINALDI AMIN bersama-sama dengan terdakwa IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menaiki ke Bus Handoyo dengan tujuan ke Palembang dengan tujuan yang sama yakni mengantar Narkotika Jenis Sabu ke Pulau Lombok dan sesampainya di Palembang, saksi RINALDI AMIN menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada terdakwa IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO. Selanjutnya saksi RINALDI AMIN bersama-sama dengan terdakwa IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menaiki Bus Prima menuju ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta saksi RINALDI AMIN bersama-sama dengan terdakwa IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menginap di sebuah hotel di Daerah Grogol, kemudian sesampainya di hotel tersebut saksi RINALDI AMIN sempat membuka tas ranselnya dan mengambil Narkotika Jenis Sabu yang ada di dalamnya untuk ia konsumsi sendiri. Setelah beberapa jam Terdakwa IRWANDI bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO pergi meninggalkan hotel dan menaiki bus menuju ke Surabaya, kemudian sesampainya di Surabaya, Terdakwa IRWANDI bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO kembali menaiki bus untuk menuju ke Pelabuhan Padang Bai Bali. Selanjutnya sesampainya di Pelabuhan Padang Bai Bali, Terdakwa IRWANDI bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO melanjutkan perjalanan dengan menaiki kapal cepat untuk menuju ke Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Utara. Setelah itu pada Hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa IRWANDI bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO sampai di Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Utara, kemudian saksi RINALDI AMIN menyewa mobil untuk menuju ke SMP Negeri 1 Sukamulia Lombok Timur dengan tujuan untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa IRWANDI bersama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO bawa sesuai arahan Sdr. DANU (DPO) kemudian mereka bertiga menaiki mobil sewaan yang dikendarai oleh Saksi Lalu Chairul Huda untuk menuju ke Lombok Timur.
- Bahwa saat Terdakwa IRWANDI bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menuju ke SMP Negeri 1 Sukamulia Kabupaten Lombok Timur, tepatnya di Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah sekitar pukul 13.30 WIRA, Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah menghentikan mobil yang dinaiki oleh saksi RINALDI AMIN, terdakwa IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO. Selanjutnya Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat melakukan penggledahan terhadap Terdakwa IRWANDI, saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO dengan disaksikan oleh Saksi Zainudin dan Saksi Samsul Hadi, kemudian pada Terdakwa IRWANDI ditemukan:
- 1 (satu) buah tas hitam;
- 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika bukan tanaman jenis sabu;
- 1 (satu) buah HP OPPO warna ungu;
- 2 (dua) plastik warna hijau yang bertuliskan Chinese Pin Wei dan Qing Shan;
- 1 (satu) buah kardus kecil warna coklat.
- Selanjutnya Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IRWANDI, saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO. Selanjutnya Terdakwa IRWANDI, saksi RINALDI AMIN, Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO, dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa kristal bening yang diduga Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Terdakwa IRWANDI berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 09/11941.03/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pegadaian Cabang Praya Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan:
- 1 (satu) bungkus setelah dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 997,91 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma sembilan satu) gram.
- 1 (satu) bungkus setelah dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 983,48 (sembilan ratus delapan puluh tiga koma empat delapan) gram.
Sehingga 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih netto keseluruhan 1981,39 (seribu sembilan ratus delapan puluh satu koma tiga sembilan) gram.
- Bahwa terhadap kristal bening yang diduga Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut disisihkan dan dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram sebagaimana Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0625 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel dengan nama “Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk IRWANDI” seberat 0,0791 (nol koma nol tujuh Sembilan satu) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
- Bahwa Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesesahatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika, Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 (enam puluh satu).
- Bahwa Terdakwa IRWANDI tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa IRWANDI bersama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO (keduanya merupakan terdakwa, Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah), pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang dilakukan secara terorganisasi dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah sering terjadi transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut, Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar pukul 13.30 WITA, Terdakwa IRWANDI bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO melintasi Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah untuk menuju ke SMP Negeri 1 Sukamulia Kabupaten Lombok Timur, kemudianSaksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah menghentikan mobil yang dinaiki oleh Terdakwa IRWANDI Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO tersebut. Selanjutnya Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat melakukan penggledahan terhadap Terdakwa IRWANDI Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO dengan disaksikan oleh Saksi Zainudin dan Saksi Samsul Hadi, kemudian pada Terdakwa IRWANDI Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO masing-masing ditemukan:
- Pada terdakwa IRWANDI ditemukan:
- 1 (satu) buah tas hitam;
- 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika bukan tanaman jenis sabu;
- 1 (satu) buah HP OPPO warna ungu;
- 2 (dua) plastik warna hijau yang bertuliskan Chinese Pin Wei dan Qing Shan;
- 1 (satu) buah kardus kecil warna coklat.
- Pada saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO ditemukan:
-
-
-
-
- 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
- 3 (tiga) buah bungkus teh warna emas merk GUANYINWANG;
- 1 (satu) tas punggung warna biru merk HYENA;
- 1 (satu) unit Hand Phone warna kuning merk IPHONE XR;
- 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam merk SAMSUNG.
- Pada Saksi RINALDI AMIN ditemukan:
- 1 (satu) buah tas ransel merk Steadi Goods warna hitam;
- 1 (satu) bungkus kertas kado berlakban coklat;
- 2 (dua) bungkus plastic teh china warna coklat merk Guanyiwang yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu; dan
- 1 (satu) unit HP Android Merk Realme warna hitam.
- 1 (satu) lembar tiket bus malam cepat “Rasa Sayang Jaya”
- Selanjutnya Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IRWANDI Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO. Selanjutnya Terdakwa IRWANDI Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya pada tanggal 20 agustus 2024 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal yang mengaku bernama sdr. REZA dan mengaku pernah naik trevel terdakwa yang kemudian menawarkan kerjaan kepada terdakwa dan saat terdakwa bertanya kerjaan apa sdr. REZA mengatakan “kamu ngantar aja ke lombok dengan membawa tas“ dan terdakwa disuruh berangkat esok harinya. Keesokan harinya orang yang tidak dikenal yang mengaku bernama REZA tersebut menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa berangkat menuju ke halte bus pasir putih di pekan baru dan saat itu sdr. REZA menginstruksikan agar sesampinya terdakwa di halte bus tersebut agar terdakwa mencari 1 (satu) Buah tas ransel warna hitam yang ada dihalte tersebut kemudian terdakwa langsung berangkat ke halte bus pasir putih dan sesampainya di halte bus terdakwa melihat ada 1 (satu) buah tas warna hitam didepan halte selanjutnya terdakwa menelepon sdr REZA memberitahukan bahwa tas sudah diambil terdakwa kemudian saat itu sdr REZA mengatakan bahwa didalam tas tersebut sudah ada tiket busnya untuk terdakwa berangkat kemudian terdakwa sempat bertanya kepada sdr. REZA terkait isi tas dan dijelaskan oleh sdr. REZA bahwa tas tersebut berisi Narkotika jenis sabu dan terdakwa disuruh untuk mengantarkan Narkotika tersebut ke pulau Lombok kemudian terdakwa bertanya bagaimana sistim gajinya kemudian sdr REZA menjelaskan bahwa terdakwa akan dibayar bersih sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setelah terdakwa pulang dari lombok dan sdr. REZA juga mengatakan bahwa untuk uang rokok nanti ada seseorang yang juga bernagkat kemlombok datang akan memberikan terdakwa uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian terdakwa menyetujuinya. Tidak lama berselang kemudian datang saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO ke halte bus tersebut dan sempat mengelilingi halte bus mencari tas ransel dan kemudian mendapatkannya tersimpan di belakang halte selanjutnya saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menghampiri terdakwa dan saat itu terdakwa berkenalan saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO kemudian terdakwa bertanya tujuan saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO dan sdr JOKO mengatakan akan ke lombok kemudian terdakwa bertanya ada membawa apa dan saat itu saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menjawab membawa tas berisi berisi Narkotika jenis sabu dan terdakwa juga memberitahukan saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO bahwa terdakwa juga ada membawa Narkotika jenis sabu yang akan dibawa ke Lombok. Tidak lama kemudian datang saksi RINALDI AMIN selanjutnya terdakwa IRWANDI bertanya kepada saksi RINALDI AMIN kemana tujuan saksi RINALDI AMIN dan saksi RINALDI AMIN mengatakan bahwa tujuannya adalah ke Lombok lalu terdakwa IRWANDI bertanya apakah saksi RINALDI AMIN yang akan memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada terdakwa IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO, kemudian saksi RINALDI AMIN mengiyakan. Selanjutnnya saksi RINALDI AMIN bersama-sama dengan terdakwa IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menaiki ke Bus Handoyo dengan tujuan ke Palembang dengan tujuan yang sama yakni mengantar Narkotika Jenis Sabu ke Pulau Lombok dan sesampainya di Palembang, saksi RINALDI AMIN menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada terdakwa IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO. Selanjutnya saksi RINALDI AMIN bersama-sama dengan terdakwa IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menaiki Bus Prima menuju ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta saksi RINALDI AMIN bersama-sama dengan terdakwa IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menginap di sebuah hotel di Daerah Grogol, kemudian sesampainya di hotel tersebut saksi RINALDI AMIN sempat membuka tas ranselnya dan mengambil Narkotika Jenis Sabu yang ada di dalamnya untuk ia konsumsi sendiri. Setelah beberapa jam Terdakwa IRWANDI bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO pergi meninggalkan hotel dan menaiki bus menuju ke Surabaya, kemudian sesampainya di Surabaya, Terdakwa IRWANDI bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO kembali menaiki bus untuk menuju ke Pelabuhan Padang Bai Bali. Selanjutnya sesampainya di Pelabuhan Padang Bai Bali, Terdakwa IRWANDI bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO melanjutkan perjalanan dengan menaiki kapal cepat untuk menuju ke Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Utara. Setelah itu pada Hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa IRWANDI bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO sampai di Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Utara, kemudian saksi RINALDI AMIN menyewa mobil untuk menuju ke SMP Negeri 1 Sukamulia Lombok Timur dengan tujuan untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa IRWANDI bersama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO bawa sesuai arahan Sdr. DANU (DPO) kemudian mereka bertiga menaiki mobil sewaan yang dikendarai oleh Saksi Lalu Chairul Huda untuk menuju ke Lombok Timur namun belum sampai tujuan telah berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota kepolisian Polres Lombok Tengah.
- Bahwa kristal bening yang diduga Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Terdakwa IRWANDI bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO memiliki berat total keseluruhan 7.135,54 (tujuh ribu seratus tiga puluh lima koma lima empat) gram, berdasarkan hasil perhitungan dan penimbangan sebagai berikut:
- Terhadap Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh terdakwa IRWANDI
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 09/11941.03/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pegadaian Cabang Praya Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan:
- 1 (satu) bungkus setelah dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 997,91 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma sembilan satu) gram.
- 1 (satu) bungkus setelah dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 983,48 (sembilan ratus delapan puluh tiga koma empat delapan) gram.
Sehingga 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih netto keseluruhan 1981,39 (seribu sembilan ratus delapan puluh satu koma tiga sembilan) gram.
- Terhadap Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 3371/11910.8.08/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pegadaian Cabang Praya Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan berat total keseluruhan 3050,45 (tiga ribu lima puluh koma empat lima) gram.
- Terhadap Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Saksi RINALDI AMIN
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 3707/0107941.08/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pegadaian Cabang Praya Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan:
-
- 1 (satu) bungkus plastiik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 1014,9 (seribu empat belas koma sembilan) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 998,17 (sembilan ratus sembilan delapan koma tujuh belas) gram.
Sehingga 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) keseluruhan 2013,07 (dua ribu tiga belas koma nol tujuh) gram.
- Bahwa terhadap kristal bening yang diguga Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut disishkan dan dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram sebagaimana:
- Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0620 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel dengan nama “Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk JOKO BAGUS SUPRAPTO” seberat 0.0673 (nol koma nol enam tujuh tiga) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
- Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0623 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel dengan nama “Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk RINALDI AMIN” seberat 0.0688 (nol koma nol enam delapan delapan) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
- Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0625 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel dengan nama “Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk IRWANDI” seberat 0,0791 (nol koma nol tujuh Sembilan satu) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
- Bahwa Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesesahatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika, Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 (enam puluh satu).
- Bahwa Terdakwa IRWANDI bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO merupakan suatu kelompok yang bertindak bersama dengan tujuan untuk mengantarkan Narkotika yang mengandung sediaan Metamfetamina (Sabu) dan tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa IRWANDI bersama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO (keduanya merupakan terdakwa, Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah), pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah sering terjadi transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut, Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar pukul 13.30 WITA, Terdakwa IRWANDI bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO melintasi Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah untuk menuju ke SMP Negeri 1 Sukamulia Kabupaten Lombok Timur, kemudianSaksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah menghentikan mobil yang dinaiki oleh Terdakwa IRWANDI Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO tersebut. Selanjutnya Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat melakukan penggledahan terhadap Terdakwa IRWANDI Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO dengan disaksikan oleh Saksi Zainudin dan Saksi Samsul Hadi, kemudian pada Terdakwa IRWANDI Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO masing-masing ditemukan:
- Pada terdakwa IRWANDI ditemukan:
- 1 (satu) buah tas hitam;
- 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika bukan tanaman jenis sabu;
- 1 (satu) buah HP OPPO warna ungu;
- 2 (dua) plastik warna hijau yang bertuliskan Chinese Pin Wei dan Qing Shan;
- 1 (satu) buah kardus kecil warna coklat.
- Pada saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO ditemukan:
-
-
-
-
- 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
- 3 (tiga) buah bungkus teh warna emas merk GUANYINWANG;
- 1 (satu) tas punggung warna biru merk HYENA;
- 1 (satu) unit Hand Phone warna kuning merk IPHONE XR;
- 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam merk SAMSUNG.
- Pada Saksi RINALDI AMIN ditemukan:
- 1 (satu) buah tas ransel merk Steadi Goods warna hitam;
- 1 (satu) bungkus kertas kado berlakban coklat;
- 2 (dua) bungkus plastic teh china warna coklat merk Guanyiwang yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu; dan
- 1 (satu) unit HP Android Merk Realme warna hitam.
- 1 (satu) lembar tiket bus malam cepat “Rasa Sayang Jaya”
- Selanjutnya Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IRWANDI Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO. Selanjutnya Terdakwa IRWANDI Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya pada tanggal 20 agustus 2024 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal yang mengaku bernama sdr. REZA dan mengaku pernah naik trevel terdakwa yang kemudian menawarkan kerjaan kepada terdakwa dan saat terdakwa bertanya kerjaan apa sdr. REZA mengatakan “kamu ngantar aja ke lombok dengan membawa tas“ dan terdakwa disuruh berangkat esok harinya. Keesokan harinya orang yang tidak dikenal yang mengaku bernama REZA tersebut menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa berangkat menuju ke halte bus pasir putih di pekan baru dan saat itu sdr. REZA menginstruksikan agar sesampinya terdakwa di halte bus tersebut agar terdakwa mencari 1 (satu) Buah tas ransel warna hitam yang ada dihalte tersebut kemudian terdakwa langsung berangkat ke halte bus pasir putih dan sesampainya di halte bus terdakwa melihat ada 1 (satu) buah tas warna hitam didepan halte selanjutnya terdakwa menelepon sdr REZA memberitahukan bahwa tas sudah diambil terdakwa kemudian saat itu sdr REZA mengatakan bahwa didalam tas tersebut sudah ada tiket busnya untuk terdakwa berangkat kemudian terdakwa sempat bertanya kepada sdr. REZA terkait isi tas dan dijelaskan oleh sdr. REZA bahwa tas tersebut berisi Narkotika jenis sabu dan terdakwa disuruh untuk mengantarkan Narkotika tersebut ke pulau Lombok kemudian terdakwa bertanya bagaimana sistim gajinya kemudian sdr REZA menjelaskan bahwa terdakwa akan dibayar bersih sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setelah terdakwa pulang dari lombok dan sdr. REZA juga mengatakan bahwa untuk uang rokok nanti ada seseorang yang juga bernagkat kemlombok datang akan memberikan terdakwa uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian terdakwa menyetujuinya. Tidak lama berselang kemudian datang saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO ke halte bus tersebut dan sempat mengelilingi halte bus mencari tas ransel dan kemudian mendapatkannya tersimpan di belakang halte selanjutnya saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menghampiri terdakwa dan saat itu terdakwa berkenalan saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO kemudian terdakwa bertanya tujuan saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO dan sdr JOKO mengatakan akan ke lombok kemudian terdakwa bertanya ada membawa apa dan saat itu saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menjawab membawa tas berisi berisi Narkotika jenis sabu dan terdakwa juga memberitahukan saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO bahwa terdakwa juga ada membawa Narkotika jenis sabu yang akan dibawa ke Lombok. Tidak lama kemudian datang saksi RINALDI AMIN selanjutnya terdakwa IRWANDI bertanya kepada saksi RINALDI AMIN kemana tujuan saksi RINALDI AMIN dan saksi RINALDI AMIN mengatakan bahwa tujuannya adalah ke Lombok lalu terdakwa IRWANDI bertanya apakah saksi RINALDI AMIN yang akan memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada terdakwa IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO, kemudian saksi RINALDI AMIN mengiyakan. Selanjutnnya saksi RINALDI AMIN bersama-sama dengan terdakwa IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menaiki ke Bus Handoyo dengan tujuan ke Palembang dengan tujuan yang sama yakni mengantar Narkotika Jenis Sabu ke Pulau Lombok dan sesampainya di Palembang, saksi RINALDI AMIN menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada terdakwa IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO. Selanjutnya saksi RINALDI AMIN bersama-sama dengan terdakwa IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menaiki Bus Prima menuju ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta saksi RINALDI AMIN bersama-sama dengan terdakwa IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menginap di sebuah hotel di Daerah Grogol, kemudian sesampainya di hotel tersebut saksi RINALDI AMIN sempat membuka tas ranselnya dan mengambil Narkotika Jenis Sabu yang ada di dalamnya untuk ia konsumsi sendiri. Setelah beberapa jam Terdakwa IRWANDI bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO pergi meninggalkan hotel dan menaiki bus menuju ke Surabaya, kemudian sesampainya di Surabaya, Terdakwa IRWANDI bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO kembali menaiki bus untuk menuju ke Pelabuhan Padang Bai Bali. Selanjutnya sesampainya di Pelabuhan Padang Bai Bali, Terdakwa IRWANDI bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO melanjutkan perjalanan dengan menaiki kapal cepat untuk menuju ke Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Utara. Setelah itu pada Hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa IRWANDI bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO sampai di Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Utara, kemudian saksi RINALDI AMIN menyewa mobil untuk menuju ke SMP Negeri 1 Sukamulia Lombok Timur dengan tujuan untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa IRWANDI bersama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO bawa sesuai arahan Sdr. DANU (DPO) kemudian mereka bertiga menaiki mobil sewaan yang dikendarai oleh Saksi Lalu Chairul Huda untuk menuju ke Lombok Timur namun belum sampai tujuan telah berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota kepolisian Polres Lombok Tengah.
- Bahwa kristal bening yang diduga Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Terdakwa IRWANDI bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO memiliki berat total keseluruhan 7.135,54 (tujuh ribu seratus tiga puluh lima koma lima empat) gram, berdasarkan hasil perhitungan dan penimbangan sebagai berikut:
- Terhadap Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh terdakwa IRWANDI
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 09/11941.03/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pegadaian Cabang Praya Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan:
- 1 (satu) bungkus setelah dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 997,91 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma sembilan satu) gram.
- 1 (satu) bungkus setelah dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 983,48 (sembilan ratus delapan puluh t
|