Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.Anak Agung Gede Triyatna, S.H., M.H.
MOH.PADIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 301/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6697/N.2.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2Anak Agung Gede Triyatna, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH.PADIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa MOH. PADIL bersama dengan saksi MUH. ZIKRULLAH (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at, tanggal 12 September 2025, sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan September dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Buwuh Desa prai meke Kecamatan Praya tengah Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 sekitar jam 16:00 wita terdakwa menelpon saksi MUHAMAD RAMLI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan menanyakan kalau ada barang Narkotika jenis sabu terdakwa memesan narkotika sabu tersebut sebayak 1,5 (satu koma lima) gram yang kemudian dijawab oleh saksi MUHAMAD RAMLI bahwa saksi MUHAMAD RAMLI akan berangkat kerumah terdakwa membawakan sabu pesanan terdakwa tersebut dan kemudian sekitar jam 16:30 wita saksi MUHAMAD RAMLI datang kerumah terdakwa mengantar narkotika jenis sabu kemudian saksi MUHAMAD RAMLI langsung masuk kedalam rumah terdakwa dan saksi MUHAMAD RAMLI duduk di depan terdakwa kemudian saksi MUHAMAD RAMLI  mengeluarkan dua bungkus narkotika yang dari kantong celananya kemudian menimbang sabu tersebut dan didapatkan hasil dari 2 (dua) bungkus narkotika sabu tersebut didapat berat masing masing sekitar 0,60 gram selanjutnya setelah menimbang sabu tersebut kemudian terdakwa meminta tolong untuk membantu terdakwa memecah/ memoket sabu tersebut menjadi 10 poket narkotika kepada saksi MUHAMAD RAMLI dan juga saksi MUH.ZIKRULLAH yang kebetulan saat itu sedang datang berkunjung kerumah terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa selesai memecah/ memoket sabu yang baru dibelinya dan dibawakan oleh saksi MUHAMAD RAMLI tersebut kemudian datang saksi MIZAN RUDINI  yang datang membeli narkotika jenis sabu pada terdakwa seharga Rp.100,000.(seratus ribu rupiah) kemudian saksi MUHAMAD RAMLI yang mengisikan narkotika sabu yang dibeli saksi MIZAN RUDINI tersebut kedalam sebuah kaca dan langsung digunakan/ dikonsumsi sendiri oleh saksi MIZAN RUDINI dirumah terdakwa selanjutnya tidak lama kemudian datang anggota kepolisian polres Lombok tengah melakukan penggerebekan dirumah terdakwa yang kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan menggeladah badan dan tempat kejadian perkara petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 10  (sepuluh) poket plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu, 2  (dua) Klip plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu,1 (satu) buah bong botol plastic,1 (satu ) korek api, 1 ( satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu ) buah sekop pipet plastic, 1 (satu) buah HP android warna abu Merek REALME C112021, Model RMX3231 Nomor IMEI 1 : 869012055550938 / 01, IMEI 2; 869012055550920 / 01 dengan nomor seri 0062218V25106DC1 dan Uang Sejumlah Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) selanjutnya atas temuan barang bukti tersebut terdakwa bersama dengan saksi MUH.ZIKRULLAH, saksi MUHAMAD RAMLI dan saksi MIZAN RUDINI serta barang bukti yang di temukan dibawa ke kantor kepolisian polres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0695 tanggal 16 September 2025 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sampel tersebut Positif mengandung metamfetamin termasuk narkotika golongan I
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 13 September 2025 terhadap Barang bukti berupa 10 (sepuluh) poket klip bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu dan 2 (dua) plastik Klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah digabung kemujdian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 0,6 (nol koma enam) gram kemudian disisihkan 1 (satu) bungkus plastik Klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) digunakan untuk uji laboratorium di BPOM dan sisa 0,55 (nol koma lima lima) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti di persidangan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

 

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa MOH. PADIL pada hari Jum’at, tanggal 12 September 2025, sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan September dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Buwuh Desa prai meke Kecamatan Praya tengah Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 sekitar jam 16:00 wita terdakwa menelpon saksi MUHAMAD RAMLI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan menanyakan kalau ada barang Narkotika jenis sabu terdakwa memesan narkotika sabu tersebut sebayak 1,5 (satu koma lima) gram yang kemudian dijawab oleh saksi MUHAMAD RAMLI bahwa saksi MUHAMAD RAMLI akan berangkan kerumah terdakwa membawakan sabu pesanan terdakwa tersebut dan kemudian sekitar jam 16:30 wita saksi MUHAMAD RAMLI datang kerumah terdakwa mengantar narkotika jenis sabu kemudian saksi MUHAMAD RAMLI langsung masuk kedalam rumah terdakwa dan saksi MUHAMAD RAMLI duduk di depan terdakwa kemudian saksi MUHAMAD RAMLI  mengeluarkan dua bungkus narkotika yang dari kantong celananya kemudian menimbang sabu tersebut dan didapatkan hasil dari 2 (dua) bungkus narkotika sabu tersebut didapat berat masing masing sekitar 0,60 gram selanjutnya setelah menimbang sabu tersebut kemudian terdakwa meminta tolong untuk membantu terdakwa memecah/ memoket sabu tersebut menjadi 10 poket narkotika kepada saksi MUHAMAD RAMLI dan juga saksi MUH.ZIKRULLAH yang kebetulan saat itu sedang datang berkunjung kerumah terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa selesai memecah/ memoket sabu yang baru dibelinya dan dibawakan oleh saksi MUHAMAD RAMLI tersebut kemudian datang saksi MIZAN RUDINI yang datang membeli narkotika jenis sabu pada terdakwa seharga Rp.100,000.- (seratus ribu rupiah) kemudian saksi MUHAMAD RAMLI mengisikan narkotika yang saksi MIZAN RUDINI tersebut kedalam sebuah kaca dan langsung digunakan/ dikonsumsi sendiri oleh saksi MIZAN RUDINI dirumah terdakwa selanjutnya tidak lama kemudian datang anggota kepolisian polres Lombok tengah melakukan penggerebekan dirumah terdakwa yang kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan menggeladah badan dan tempat kejadian perkara petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti 10  (sepuluh) poket plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu, 2  (dua) Klip plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu,1 (satu) buah bong botol plastic, 1 (satu ) korek api, 1 ( satu) Buah  timbangan digital, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu ) buah sekop pipet plastic, 1 (satu) buah HP android warna abu Merek REALME C112021, Model RMX3231 Nomor IMEI 1 : 869012055550938 / 01, IMEI 2; 869012055550920 / 01 dengan nomor seri 0062218V25106DC1, dan Uang Sejumlah Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) selanjutnya atas temuan barang bukti tersebut terdakwa bersama dengan saksi MUH.ZIKRULLAH, saksi MUHAMAD RAMLI dan saksi MIZAN RUDINI serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian polres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0695 tanggal 16 September 2025 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sampel tersebut Positif mengandung metamfetamin termasuk narkotika golongan I
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 13 September 2025 terhadap Barang bukti berupa 10 (sepuluh) poket klip bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu dan 2 (dua) plastik Klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah digabung kemujdian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 0,6 (nol koma enam) gram kemudian disisihkan 1 (satu) bungkus plastik Klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) digunakan untuk uji laboratorium di BPOM dan sisa 0,55 (nol koma lima lima) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti di persidangan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

 

ATAU

Ketiga

Bahwa terdakwa MOH. PADIL bersama dengan saksi MUH. ZIKRULLAH (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at, tanggal 12 September 2025, sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan September dalam tahun 2025, bertempat di bertempat di Dusun Buwuh Desa prai meke Kecamatan Praya tengah Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal informasi dari Masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Dusun Buwuh Desa prai meke Kecamatan Praya tengah Kabupaten Lombok Tengah sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu selanjutnya saksi FEBRIAN ELDY FAKTA dan saksi FERI NOVA PRATAMA yang merupakan anggota kepolisian dari sat res Narkoba Polres lombok tengah dengan beberapa anggota polisi lainnya langsung menuju alamat yang dimaksudkan tersebut yang ternyata adalah rumah terdakwa MOH. PADIL dan saat di TKP anggota kepolisian berhasil mengamankan terdakwa MOH. PADIL, saksi MUH. ZIKRULLAH, saksi MUHAMAD RAMLI dan saksi MIZAN RUDINI yang saat itu bersama sama terdakwa sedang berada dilokasi tersebut kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak Pidana Narkotika berupa 10  (sepuluh) poket plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu, 2  (dua) Klip plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu,1 (satu) buah bong botol plastic, 1 (satu ) korek api, 1 ( satu) Buah  timbangan digital, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu ) buah sekop pipet plastic, 1 (satu) buah HP android warna abu Merek REALME C112021, Model RMX3231 Nomor IMEI 1 : 869012055550938 / 01, IMEI 2; 869012055550920 / 01 dengan nomor seri 0062218V25106DC1, dan Uang Sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya atas temuan barang bukti tersebut terdakwa bersama dengan saksi MUH.ZIKRULLAH, saksi MUHAMAD RAMLI dan saksi MIZAN RUDINI serta barang bukti yang di temukan dibawa ke kantor kepolisian polres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 sekitar jam 16:00 wita terdakwa menelpon saksi MUHAMAD RAMLI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan menanyakan kalau ada barang Narkotika jenis sabu terdakwa memesan narkotika sabu tersebut sebayak 1,5 (satu koma lima) gram yang kemudian dijawab oleh saksi MUHAMAD RAMLI bahwa saksi MUHAMAD RAMLI akan berangkan kerumah terdakwa membawakan sabu pesanan terdakwa tersebut dan kemudian sekitar jam 16:30 wita saksi MUHAMAD RAMLI datang kerumah terdakwa mengantar narkotika jenis sabu kemudian saksi MUHAMAD RAMLI langsung masuk kedalam rumah terdakwa dan saksi MUHAMAD RAMLI duduk di depan terdakwa kemudian saksi MUHAMAD RAMLI  mengeluarkan dua bungkus narkotika yang dari kantong celananya kemudian menimbang sabu tersebut dan didapatkan hasil dari 2 (dua) bungkus narkotika sabu tersebut didapat berat masing masing sekitar 0,60 gram selanjutnya setelah menimbang sabu tersebut kemudian terdakwa meminta tolong untuk membantu terdakwa memecah/ memoket sabu tersebut menjadi 10 poket narkotika kepada saksi MUHAMAD RAMLI dan juga saksi MUH.ZIKRULLAH yang kebetulan saat itu sedang datang berkunjung kerumah terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa selesai memecah/ memoket sabu yang baru dibelinya dan dibawakan oleh saksi MUHAMAD RAMLI tersebut kemudian datang saksi MIZAN RUDINI yang datang membeli narkotika jenis sabu pada terdakwa seharga Rp.100,000.(seratus ribu rupiah) kemudian saksi MUHAMAD RAMLI mengisikan narkotika yang saksi MIZAN RUDINI tersebut kedalam sebuah kaca dan langsung digunakan/ dikonsumsi sendiri oleh saksi MIZAN RUDINI dirumah terdakwa selanjutnya tidak lama kemudian datang anggota kepolisian polres Lombok tengah melakukan penggerebekan dirumah terdakwa yang kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan saksi MUH.ZIKRULLAH, saksi MUHAMAD RAMLI dan saksi MIZAN RUDINI serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian polres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0695 tanggal 16 September 2025 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sampel tersebut Positif mengandung metamfetamin termasuk narkotika golongan I
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 13 September 2025 terhadap Barang bukti berupa 10 (sepuluh) poket klip bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu dan 2 (dua) plastik Klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah digabung kemujdian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 0,6 (nol koma enam) gram kemudian disisihkan 1 (satu) bungkus plastik Klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) digunakan untuk uji laboratorium di BPOM dan sisa 0,55 (nol koma lima lima) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti di persidangan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

 

ATAU

Keempat

Bahwa terdakwa MOH. PADIL pada hari Jum’at, tanggal 12 September 2025, sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan September dalam tahun 2025, bertempat di bertempat di Dusun Buwuh Desa prai meke Kecamatan Praya tengah Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal informasi dari Masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Dusun Buwuh Desa prai meke Kecamatan Praya tengah Kabupaten Lombok Tengah sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu selanjutnya saksi FEBRIAN ELDY FAKTA dan saksi FERI NOVA PRATAMA yang merupakan anggota kepolisian dari sat res Narkoba Polres lombok tengah dengan beberapa anggota polisi lainnya langsung menuju alamat yang dimaksudkan tersebut yang ternyata adalah rumah terdakwa MOH. PADIL dan saat di TKP anggota kepolisian berhasil mengamankan terdakwa MOH. PADIL, saksi MUH. ZIKRULLAH, saksi MUHAMAD RAMLI dan saksi MIZAN RUDINI yang saat itu bersama sama terdakwa sedang berada dilokasi tersebut kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak Pidana Narkotika berupa 10  (sepuluh) poket plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu, 2  (dua) Klip plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu,1 (satu) buah bong botol plastic,1 (satu ) korek api, 1 ( satu) Buah  timbangan digital,1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu ) buah sekop pipet plastic, 1 (satu) buah HP android warna abu Merek REALME C112021, Model RMX3231 Nomor IMEI 1 : 869012055550938 / 01, IMEI 2; 869012055550920 / 01 dengan nomor seri 0062218V25106DC1, dan Uang Sejumlah Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) selanjutnya atas temuan barang bukti tersebut terdakwa bersama dengan saksi MUH.ZIKRULLAH, saksi MUHAMAD RAMLI dan saksi MIZAN RUDINI serta barang bukti yang di temukan dibawa ke kantor kepolisian polres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 sekitar jam 16:00 wita terdakwa menelpon saksi MUHAMAD RAMLI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan menanyakan kalau ada barang Narkotika jenis sabu terdakwa memesan narkotika sabu tersebut sebayak 1,5 (satu koma lima) gram yang kemudian dijawab oleh saksi MUHAMAD RAMLI bahwa saksi MUHAMAD RAMLI akan berangkan kerumah terdakwa membawakan sabu pesanan terdakwa tersebut dan kemudian sekitar jam 16:30 wita saksi MUHAMAD RAMLI datang kerumah terdakwa mengantar narkotika jenis sabu kemudian saksi MUHAMAD RAMLI langsung masuk kedalam rumah terdakwa dan saksi MUHAMAD RAMLI duduk di depan terdakwa kemudian saksi MUHAMAD RAMLI  mengeluarkan dua bungkus narkotika yang dari kantong celananya kemudian menimbang sabu tersebut dan didapatkan hasil dari 2 (dua) bungkus narkotika sabu tersebut didapat berat masing masing sekitar 0,60 gram selanjutnya setelah menimbang sabu tersebut kemudian terdakwa meminta tolong untuk membantu terdakwa memecah/ memoket sabu tersebut menjadi 10 poket narkotika kepada saksi MUHAMAD RAMLI dan juga saksi MUH.ZIKRULLAH yang kebetulan saat itu sedang datang berkunjung kerumah terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa selesai memecah/ memoket sabu yang baru dibelinya dan dibawakan oleh saksi MUHAMAD RAMLI tersebut kemudian datang saksi MIZAN RUDINI  yang datang membeli narkotika jenis sabu pada terdakwa seharga Rp.100,000.(seratus ribu rupiah) kemudian saksi MUHAMAD RAMLI mengisikan narkotika yang saksi MIZAN RUDINI tersebut kedalam sebuah kaca dan langsung digunakan/ dikonsumsi sendiri oleh saksi MIZAN RUDINI dirumah terdakwa selanjutnya tidak lama kemudian datang anggota kepolisian polres Lombok tengah melakukan penggerebekan dirumah terdakwa yang kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan saksi MUH.ZIKRULLAH, saksi MUHAMAD RAMLI dan saksi MIZAN RUDINI serta barang bukti yang di temukan di bawa ke kantor kepolisian polres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0695 tanggal 16 September 2025 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sampel tersebut Positif mengandung metamfetamin termasuk narkotika golongan I
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 13 September 2025 terhadap Barang bukti berupa 10 (sepuluh) poket klip bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu dan 2 (dua) plastik Klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah digabung kemujdian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 0,6 (nol koma enam) gram kemudian disisihkan 1 (satu) bungkus plastik Klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) digunakan untuk uji laboratorium di BPOM dan sisa 0,55 (nol koma lima lima) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti di persidangan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya