Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa terdakwa BUDI IRAWAN Als.BUDI secara bersama-sama dengan saksi JOHAN BAHTIAR,S.P, saksi MUHAMAT FAIZIN Als.FAIZIN dan saksi MUSTIARI Als.ARI Als.PANCONG (yang masing-masing dalam penuntutan dilakukan secara terpisah), sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, pada hari Selasa tanggal 08 Nopember 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Nopember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di Kelurahan Renteng Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 CC warna Biru No.pol DR 6490 UP, Nomor Rangka : MH1JMD119NK035715 Nomor Mesin : JMD1E-1035944 yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia “ yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa, berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 709001374622 Tanggal, 08 Nopember 2022 yang dibuat dan ditanda tangani bersama antara PT. Federal International Finance yang diwakili oleh Achmad Firdaus yang selanjutnya disebut “ Kreditur “ dengan Budi Irawan yang selanjutnya disebut “ Debitur “ dengan obyek pembiayaan kendaraan baru dengan spesifikasi :
Jenis : MOTOR SMH
Merk dan tipe : HONDA / L1F02N37L1A A/T
No.Rangka : MH1JMD119NK035715
No.Mesin : JMD1E1035944
Tahun / warna : 2022 / Blue
- Bahwa, dalam klausula perjanjian pembiayaan disepakati jangka waktu kredit selama 36 (Tiga puluh enam) bulan yang dimulai pada tanggal 08 Desember 2022 s/d 08 November 2025 dengan besaran angsuran perbulannya Rp.857.000,- (Delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) ;
- Bahwa sekitar Bulan Oktober 2022 ketika terdakwa sedang bertugas jaga di rumah sakit Islam Yatofa Didesa Bodak Kecamatan Montong terep, Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, didatangi oleh saksi JOHAN BAHTIAR yang masih ada hubungan keluarga yaitu misan dan menawarkan untuk pinjam nama dalam pengajuan kredit sepeda motor baru melalui PT.FIF Cabang Praya Lombok Tengah dengan bahasa “sepeda motor tersebut akan dipergunakan untuk keperluan operasional kantor” dan terdakwa saat itu belum bersedia.
- Bahwa selanjutnya beberapa hari kemudian terdakwa bertemu dengan saksi JOHAN BAHTIAR didekat rumah terdakwa yaitu dirumah kakeknya saksi JOHAN BAHTIAR dan seketika itu kembali saksi JOHAN BAHTIAR menawarkan untuk meminjam nama terdakwa untuk digunakan dalam pengajuan kredit sepeda motor baru namun terdakwa saat itu belum mau karena akan minta izin dulu kepada istrinya.
- Bahwa selanjutnya ketika terdakwa dan saksi JOHAN BAHTIAR bertemu di jalan dan sama-sama berhenti kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi JOHAN BAHTIAR kalau bersedia untuk dipakai namanya dalam pengajuan kredit sepeda motor baru tersebut melalui PT.FIF Cabang Praya Lombok Tengah, setelah itu terdakwa diminta oleh saksi JOHAN BAHTIAR untuk mengirimkan KTP dan KK melalui Whatshapp kepada saksi JOHAN BAHTIAR, setelah itu diteruskan kepada saksi MUHAMAT FAIZIN Als.FAIZIN dan diteruskan lagi kepada saksi MUSTIARI Als.ARI Als.PAICONG .
- Bahwa kemudian proses pengurusan pengajuan kredit dan uang muka yang dipergunakan sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi MUSTIARI Als.ARI Als.PAICONG. Sekitar 2 minggu pengajuan kredit terdakwa dinyatakan disetujui berdasarkan Kartu Piutang Asli Konsumen dengan Nomor Perjanjian : 709001374622 tanggal 08 November 2022 A.n. Budi Irawan disepakati angsuran sebesar Rp.857.000 (delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) perbulan dalam jangka waktu selama 36 bulan.
- Bahwa sejak awal kredit terhadap sepeda motor Honda Vario 125 CC No. Pol DR 6490 UP warna biru atas nama terdakwa Budi Irawan tersebut setelah diterima dari dealer pada tanggal 08 November 2022 kemudian terdakwa bersama saksi JOHAN BAHTIAR atas arahan dari saksi MUHAMAT FAIZIN Als.FAIZIN menuju warung nasi puyung yang beralamat di Kelurahan Renteng Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah untuk menyerahkan sepeda motor Honda Vario 125 CC No. Pol DR 6490 UP kepada saksi MUHAMAT FAIZIN Als.FAIZIN, setelah sepeda motor sepeda motor Honda Vario 125 CC No. Pol DR 6490 UP warna biru dialihkan kepada saksi MUHAMAT FAIZIN Als. FAIZIN, selanjutnya sepeda motor Honda Vario 125 CC No. Pol DR 6490 UP warna biru tersebut saksi MUHAMAD FAIZIN mengalihkan kembali kepada saksi MUSTIARI Als.ARI Als.PAICONG.
- Bahwa selanjutnya atas Sepeda motor Honda Vario 125 CC No. Pol DR 6490 UP warna biru, terdakwa mendapatkan keuntungan dari saksi JOHAN BAHTIAR sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) di rumah saksi JOHAN BAHTIAR yang mana uang tersebut berasal dari saksi MUHAMAT FAIZIN Als.FAIZIN yang dititipkan oleh saksi MUSTIARI Als.ARI Als.PAICONG.
- Bahwa terhadap proses mengalihkan objek jaminan fidusia atas sepeda motor Honda Vario 125 CC No. Pol DR 6490 UP warna biru yang dilakukan oleh terdakwa, saksi JOHAN BAHTIAR, saksi MUHAMAT FAIZIN Als.FAIZIN dan saksi MUSTIARI Als.ARI Als.PAICONG tanpa diketahui dan tidak memilki ijin resmi dari PT.FIF Cabang Praya Lombok Tengah sehingga PT.FIF Cabang Praya Lombok Tengah mengalami kerugian sebesar Rp. 33.000.000; (tiga puluh tiga juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor : 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.-------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa BUDI IRAWAN Als.BUDI secara bersama-sama dengan saksi JOHAN BAHTIAR,S.P , saksi MUHAMAT FAIZIN Als.FAIZIN dan saksi MUSTIARI Als.ARI Als.PANCONG (yang masing-masing dalam penuntutan dilakukan secara terpisah), sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, pada hari Selasa tanggal 08 Nopember 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Nopember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di Kelurahan Renteng Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ Dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 CC warna Biru No.pol DR 6490 UP, Nomor Rangka : MH1JMD119NK035715 Nomor Mesin : JMD1E-1035944 adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan kejahatan “ yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa, berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 709001374622 Tanggal, 08 Nopember 2022 yang dibuat dan ditanda tangani bersama antara PT. Federal International Finance yang diwakili oleh Achmad Firdaus yang selanjutnya disebut “ Kreditur “ dengan Budi Irawan yang selanjutnya disebut “ Debitur “ dengan obyek pembiayaan kendaraan baru dengan spesifikasi :
Jenis : MOTOR SMH
Merk dan tipe : HONDA / L1F02N37L1A A/T
No.Rangka : MH1JMD119NK035715
No.Mesin : JMD1E1035944
Tahun / warna : 2022 / Blue
- Bahwa, dalam klausula perjanjian pembiayaan disepakati jangka waktu kredit selama 36 (Tiga puluh enam) bulan yang dimulai pada tanggal 08 Desember 2022 s/d 08 November 2025 dengan besaran angsuran perbulannya Rp.857.000,- (Delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) ;
- Bahwa sekitar Bulan Oktober 2022 ketika terdakwa sedang bertugas jaga di rumah sakit Islam Yatofa Didesa Bodak Kecamatan Montong terep, Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, didatangi oleh saksi JOHAN BAHTIAR yang masih ada hubungan keluarga yaitu misan dan menawarkan untuk pinjam nama dalam pengajuan kredit sepeda motor baru melalui PT.FIF Cabang Praya Lombok Tengah dengan bahasa “sepeda motor tersebut akan dipergunakan untuk keperluan operasional kantor” dan terdakwa saat itu belum bersedia.
- Bahwa selanjutnya beberapa hari kemudian terdakwa bertemu dengan saksi JOHAN BAHTIAR didekat rumah terdakwa yaitu dirumah kakeknya saksi JOHAN BAHTIAR dan seketika itu kembali saksi JOHAN BAHTIAR menawarkan untuk meminjam nama terdakwa untuk digunakan dalam pengajuan kredit sepeda motor baru namun terdakwa saat itu belum mau karena akan minta izin dulu kepada istrinya.
- Bahwa selanjutnya ketika terdakwa dan saksi JOHAN BAHTIAR bertemu di jalan dan sama-sama berhenti kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi JOHAN BAHTIAR kalau bersedia untuk dipakai namanya dalam pengajuan kredit sepeda motor baru tersebut melalui PT.FIF Cabang Praya Lombok Tengah, setelah itu terdakwa diminta oleh saksi JOHAN BAHTIAR untuk mengirimkan KTP dan KK melalui Whatshapp kepada saksi JOHAN BAHTIAR, setelah itu diteruskan kepada saksi MUHAMAT FAIZIN Als.FAIZIN dan diteruskan lagi kepada saksi MUSTIARI Als.ARI Als.PAICONG .
- Bahwa kemudian proses pengurusan pengajuan kredit dan uang muka yang dipergunakan sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi MUSTIARI Als.ARI Als.PAICONG. Sekitar 2 minggu pengajuan kredit terdakwa dinyatakan disetujui berdasarkan Kartu Piutang Asli Konsumen dengan Nomor Perjanjian : 709001374622 tanggal 08 November 2022 A.n. Budi Irawan disepakati angsuran sebesar Rp.857.000 (delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) perbulan dalam jangka waktu selama 36 bulan.
- Bahwa sejak awal kredit terhadap sepeda motor Honda Vario 125 CC No. Pol DR 6490 UP warna biru atas nama terdakwa Budi Irawan tersebut setelah diterima dari dealer pada tanggal 08 November 2022 kemudian terdakwa bersama saksi JOHAN BAHTIAR atas arahan dari saksi MUHAMAT FAIZIN Als.FAIZIN menuju warung nasi puyung yang beralamat di Kelurahan Renteng Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah untuk menyerahkan sepeda motor Honda Vario 125 CC No. Pol DR 6490 UP kepada saksi MUHAMAT FAIZIN Als.FAIZIN, setelah sepeda motor sepeda motor Honda Vario 125 CC No. Pol DR 6490 UP warna biru dialihkan kepada saksi MUHAMAT FAIZIN Als. FAIZIN, selanjutnya sepeda motor Honda Vario 125 CC No. Pol DR 6490 UP warna biru tersebut saksi MUHAMAD FAIZIN mengalihkan kembali kepada saksi MUSTIARI Als.ARI Als.PAICONG.
- Bahwa selanjutnya atas Sepeda motor Honda Vario 125 CC No. Pol DR 6490 UP warna biru, terdakwa mendapatkan keuntungan dari saksi JOHAN BAHTIAR sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) di rumah saksi JOHAN BAHTIAR yang mana uang tersebut berasal dari saksi MUHAMAT FAIZIN Als.FAIZIN yang dititipkan oleh saksi MUSTIARI Als.ARI Als.PAICONG.
- Bahwa terhadap proses mengalihkan objek jaminan fidusia atas sepeda motor Honda Vario 125 CC No. Pol DR 6490 UP warna biru yang dilakukan oleh terdakwa, saksi JOHAN BAHTIAR, saksi MUHAMAT FAIZIN Als.FAIZIN dan saksi MUSTIARI Als.ARI Als.PAICONG tanpa diketahui dan tidak memilki ijin resmi dari PT.FIF Cabang Praya Lombok Tengah sehingga PT.FIF Cabang Praya Lombok Tengah mengalami kerugian sebesar Rp. 33.000.000; (tiga puluh tiga juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------- |