Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.B/2025/PN Pya 1.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2.Wanda Meidina Akhmad,SH
LALU SERAJE Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 296/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6678/N.2.11/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU SERAJE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa LALU SERAJE pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Ngolak, Desa Lajut,  Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena mendapat keuntungan, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau patut dapat diduganya bahwa diperoleh dari kejahatan, dihukum karena penadahan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Berawal pada hari Kamis, tanggal 25 September 2025 sekira pukul 05.00 WITA, Saksi Ranu Renaldy Saputra bersama dengan Saksi Medi Purnama (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah Terdakwa dengan tujuan ingin menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beatstreet, Warna Hitam, dengan Nomor Polisi DR 2896 EM, Nomor rangka : MH1JM8215NK600760, Nomor Mesin : JM82E-1598785 tanpa dilengkapi surat-surat untuk dijualkan lalu Terdakwa menyetujuinya dan meminta Saksi Ranu Renaldy Saputra bersama dengan Saksi Medi Purnama untuk menunggu. Setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi Pauzi als Ojik (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menawarkan sepeda motor Honda Beatstreet tersebut kepada Saksi Pauzi als Ojik, kemudian Saksi Pauzi als Ojik menyetujui untuk membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah itu Terdakwa mengatakan hal tersebut kepada  Saksi Ranu Rinaldy Saputra dan Saksi Ranu Rinaldy Saputra sepakat dengan harga tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 06.00 Wita, Terdakwa langsung membawa sepeda motor Honda Beatstreet tersebut ke rumah Saksi Pauzi als Ojik yang beralamat di Dusun Ngolak, Desa Lajut,  Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah untuk menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Saksi Pauzi als Ojik lalu Saksi Pauzi als Ojik memberikan uang pembayaran sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa secara tunai tanpa adanya bukti pembayaran. Setelah itu Terdakwa pulang kerumah Terdakwa sesampainya dirumah Terdakwa langsung menyerahkan uang pembayaran sepeda motor dari Saksi Pauzi als Ojik kepada Saksi Ranu Renaldy Saputra yang masih menunggu di rumah Terdakwa, kemudian Saksi Ranu Renaldy Saputra memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai upah karena telah menjualkan sepeda motor tersebut.

 

  • Bahwa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beatstreet, Warna Hitam, dengan Nomor Polisi DR 2896 EM, Nomor rangka : MH1JM8215NK600760, Nomor Mesin : JM82E-1598785 bukan milik Terdakwa maupun Saksi Ranu Renaldy Saputra dan Saksi Medi Purnama melainkan milik Saksi Farhan Zulfikar S.Ikom yang telah diambil oleh Saksi Ranu Renaldy Saputra dan Saksi Medi Purnama pada tanggal 24 September 2025 sekitar pukul 21.00 Wita di depan halaman Kantor Permodalan Nasional Mandiri Mekar Praya Timur IIU yang beralamat di Dusun Tambuku, Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Farhan Zulfikar S.Ikom selaku pemilik dan terdakwa telah menjual sepeda motor tersebut dengan tujuan mendapat keuntungan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya