Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2025/PN Pya 1.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2.Ni Ketut Indah Primadani, SH
WIRA GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1136/N.2.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2Ni Ketut Indah Primadani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIRA GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa WIRA GUNAWAN bersama-sama dengan MUHAMAD RAY (DPO) pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira Pukul 04.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Mertak Waru, Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu benda, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Terdakwa WIRA GUNAWAN bersama MUHAMAD RAY (DPO) berangkat dari rumah Terdakwa menuju rumah Saudara YOUSSEF BIN ABDULLAH HAIDER GHANEM yang jaraknya sekitar 200 (dua ratus) meter dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Jenis Vario warna putih dengan tujuan untuk mengambil sejumlah barang. Setelah sampai di depan rumah Saudara YOUSSEF BIN ABDULLAH HAIDER GHANEM, MUHAMAD RAY (DPO) menunggu diluar untuk melihat situasi dengan jarak sekitar 20 (dua puluh) meter dari rumah Saudara YOUSSEF BIN ABDULLAH HAIDER GHANEM. Setelah merasa situasi aman, Terdakwa masuk kehalaman rumah Saudara YOUSSEF BIN ABDULLAH HAIDER GHANEM dengan cara memanjat tembok depan rumah, kemudian Terdakwa mengelilingi halaman rumah dan tepatnya disamping jendela kamar rumah Saudara YOUSSEF BIN ABDULLAH HAIDER GHANEM sebelah utara Terdakwa menemukan 1 (satu) buah paku beton panjang 7,5 (tujuh koma lima) cm yang selanjutnya Terdakwa gunakan untuk mencongkel jendela rumah Saudara YOUSSEF BIN ABDULLAH HAIDER GHANEM yang dalam keadaan terkunci hingga jendela terbuka, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah Saudara YOUSSEF BIN ABDULLAH HAIDER GHANEM melalui jendela tersebut. Setelah berada didalam rumah Saudara YOUSSEF BIN ABDULLAH HAIDER GHANEM, Terdakwa melihat CCTV diruang tamu rumah Saudara YOUSSEF BIN ABDULLAH HAIDER GHANEM dalam keadaan menyala kemudian Terdakwa menarik CCTV tersebut dan mengambilnya, setelah itu Terdakwa memasuki semua kamar yang berada dirumah Saudara YOUSSEF BIN ABDULLAH HAIDER GHANEM dan menemukan koper yang berada diatas lemari, kemudian terdakwa membuka koper tersebut dan mengambil uang sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan 2 (dua) keping emas seberat 10 (sepuluh) gram yang ada didalam koper, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah kipas angin warna hitam merk Miyako dan 1 (satu) Set Bor Cordless Merek Modern. Selanjutnya terdakwa membawa uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan 2 (dua) keping emas seberat 10 (sepuluh) gram, 1 (satu) kamera CCTV warna putih merk EZWIZ model CS.H9c 1 (satu) buah kipas angin warna hitam merk Miyako dan 1 (satu) Set Bor Cordless Merek Modern milik Saudara YOUSSEF BIN ABDULLAH HAIDER GHANEM tanpa seizin dan sepengetahuan Saudara YOUSSEF BIN ABDULLAH HAIDER GHANEM keluar melalui jendela tempat awal terdakwa masuk. Setelah berada dihalaman rumah, Terdakwa keluar dengan memanjat tembok rumah Saudara YOUSSEF BIN ABDULLAH HAIDER GHANEM membawa uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan 2 (dua) keping emas seberat 10 (sepuluh) gram dan menyerahkannya kepada MUHAMAD RAY (DPO), selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumah lagi untuk mengambil 1 (satu) kamera CCTV warna putih merk EZWIZ model CS.H9c 1 (satu) buah kipas angin warna hitam merk Miyako dan 1 (satu) Set Bor Cordless Merek Modern dan membawanya keluar rumah Saudara YOUSSEF BIN ABDULLAH HAIDER GHANEM. Setelah sampai diluar rumah Saudara YOUSSEF BIN ABDULLAH HAIDER GHANEM, kemudian Terdakwa mencari MUHAMAD RAY (DPO) namun tidak ada, kemudian Terdakwa berjalan kaki untuk pulang kerumahnya dengan membawa 1 (satu) buah kipas angin warna hitam merk Miyako dan 1 (satu) Set Bor Cordless Merek Modern.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa WIRA GUNAWAN bersama-sama dengan MUHAMAD RAY (DPO), Saudara YOUSSEF BIN ABDULLAH HAIDER GHANEM YOUSSEF BIN ABDULLAH HAIDER GHANEM mengalami kerugian sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, Ke-5 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya