Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
145/Pdt.P/2024/PN Pya 1.Padli Akhmad
2.Huzaenah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 145/Pdt.P/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Padli Akhmad
2Huzaenah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan tersebut dengan memberikan penetapan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.

 

  1. Menyatakan sah perubahan nama anak Para Pemohon pada akta kelahiran yang semula Akhmad Shaka Arkan Pratama menjadi Muhammad Kholil Padli
  1. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perubahan nama anak tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada buku register yang disediakan.
  1. Membebankan segala biaya permohonan kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak