Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
352/Pdt.P/2025/PN Pya LALU BENUA SAPUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 352/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LALU BENUA SAPUTRA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sunarjo, SHLALU BENUA SAPUTRA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Hakim yang memeriksa Permohonan ini kiranya berkenan mengabulkan Permohonan pemohon dengan penetapan :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon.

 

  1. Menyatakan bulan dan tahun lahir Pemohon yang benar sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.

 

  1. Menyatakan bulan dan tahun lahir Pemohon yang sebenarnya adalah Februari 2006.

 

  1. Menyatakan bahwa apabila terdapat dokumen identitas pemohon dengan nama dan tempat tanggal lahir yang berbeda, maka mohon untuk melakukan penyesuaian.
  2. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
  3. Apabila majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak