Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
348/Pdt.P/2025/PN Pya MUNARAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 348/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUNARAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan nama MUNARAH Lahir di Marong 01 Juli 1950, yang seharusnya AMAQ ANDARI Lahir di Marong pada Tanggal 01 Juli 1961 sesuai dengan identitas yang ada pada:
  • E-KTP  lama  Pemohon dengan NIK 5202060107610070
  • Kartu Keluarga lama pemohon dengan nomor 5202061602080553
  • Surat Keterangan Telah Menikah Nomor 472/51/2025;
  • Surat Keterangan Beda Nama Nomor 472/66/2025;
  1. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Registrasi yang disediakan untuk itu;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak