Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PemohonMemohon kepada Ketua Pengadilan NegeriPraya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama AHMAD BUSAIRI lahir di Lembok Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, tanggal 31 Desember tahun 1986 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5202-LT-04112024-0058;
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama HERI lahir di Lembok Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah tanggal 15 Maret 1984 yang tercantum dalam passpor No AK 277636 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|