Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan sah perbaikan Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon yang semula tertulis ADI lahir di MENTOKAN, 11 AGUSTUS 1984 yang seharusnya NURMAWADI lahir di MENTOKAN, 09 JANUARI 1983 sesuai dengan Ijazah Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu.
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|