Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.Wanda Meidina Akhmad, SH
RAMLI AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-763/N.2.11/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2Wanda Meidina Akhmad, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLI AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RAMLI AHMAD, pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar jam 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan November dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Bumi Gora, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 09.30 wita Terdakwa RAMLI AHMAD sedang membersihkan rumahnya yang bertempat di Dusun Bumi Gora Desa Kawo Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, tidak lama kemudian datang saksi KARIADI (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) ke rumah Terdakwa RAMLI AHMAD untuk membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu. Setelah itu Saksi KARIADI menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa RAMLI AHMIAD dan Terdakwa RAMLI AHMAD menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebanyak 1 (satu) plastik klip dengan berat 0,11 (nol koma satu satu) gram kepada Saksi KARIADI. Selanjutnya Saksi KARIADI pulang dan mampir di Alfamart yang bertempat di Dusun Pance Desa Kawo Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah untuk membeli rokok, selanjutnya sekitar pukul 09.57 wita datang Saksi Baharudin, S.H., dan Saksi Febrian Eldy Fakta selaku Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah dengan menunjukkan surat perintah tugas untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi KARIADI, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong) dan kepemilikan barang bukti tersebut diakui merupakan milik Saksi KARIADI.
  • Setelah itu berdasarkan keterangan Saksi KARIADI yang mendapatkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dari Terdakwa RAMLI AHMAD, Saksi Baharudin, S.H., dan Saksi Febrian Eldy Fakta datang ke rumah Terdakwa RAMLI AHMAD yang bertempat di Dusun Bumi Gora Desa Kawo Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, sesampainya di rumah Terdakwa RAMLI AHMAD petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah menunjukkan surat perintah tugas untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa RAMLI AHMAD yang disaksikan oleh Saksi DERI LOGAM yang merupakan masyarakat setempat, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan 1 (satu) lembar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang berada di rumah Terdakwa RAMLI AHMAD dan uang tersebut diakui milik Terdakwa RAMLI AHMAD yang merupakan uang hasil menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu kepada Saksi KARIADI. Setelah itu Terdakwa RAMLI AHMAD dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya Nomor 08/11941.1/2024 tanggal 08 November 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112,  diperoleh hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu didapat berat besih keseluruhan (netto) 0,11 (nol koma satu satu) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0.05 (nol koma nol lima) gram sehingga sisanya menjadi (Netto) 0,06 (nol koma nol lima) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0793 tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si telah dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0519(nol koma nol lima satu sembilan) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa RAMLI AHMAD tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya