| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah perbaikan nama, tanggal, bulan, tahun dan tempat lahirĀ pemohon yang semula tertulis Intan, Lahir di Lombok Tengah Tanggal 30 Desember 1977 yang seharusnya Sarinten, Lahir di Loang Tune, pada tanggal 1 juli 1975 sesuai dengan Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan nomor : 5202-LT-28112013-0016 tertanggal 28 November 2013, Akta Kelahiran Anak dan identitas pendukung lainnya.
- Memerikan izin Kepada Pemohon untuk mendaftarkan berbaikan identitas tersebut pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu.
- Membebankan segala biaya Permohonan ini kepada Pemohon
|