Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
54/Pdt.Bth/2023/PN Pya | ARIE TRIYONO | 1.NURHUDA 2.SULAME 3.RANI 4.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah |
Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Jul. 2023 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 54/Pdt.Bth/2023/PN Pya | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 26 Jul. 2023 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | Berdasarkan atas alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan ini perkenankan Pelawan memohon kepada Majelis yang memeriksa perkara ini, untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah LTDC Sebelah Timur : Tanah Rani Sebelah Selatan : Tanah Lalu Said Sebelah Barat : Pantai
Sebelah Utara : LTDC Sebelah Timur : Lorong Sebelah Selatan : Pantai Sebelah Barat : Tanah Sulame .
Sebelah Utara : Tanah LTDC Sebelah Timur : Tanah Rani Sebelah Selatan : Tanah Lalu Said Sebelah Barat : Pantai
Sebelah Utara : LTDC Sebelah Timur : Lorong Sebelah Selatan : Pantai Sebelah Barat : Tanah Sulame yang di kemudian hari atas tanah-tanah tersebut telah dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2220, Luas 17.000 M2 Surat Ukur. 2076 /KUTA/2018 Atas Nama Sulame (Tergugat-I/Terlawan II) terbit pada tanggal 17 Desember 2018 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2219, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2219, Luas 20.000 M2 Surat Ukur. 2075/KUTA/2018 Atas Nama Rani (Tergugat-II/Terlawan III), Terbit Pada Tanggal 17 Desember 2018 tanah tanah SMH mana telah menjadi obyek sengketa dalam perkara antara Terlawan Penyita dengan Terlawan tersita untuk menyerahkan dalam keadaan kosong kepada Pelawan (ARI TRIYONO)
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |