Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Ahmad Zaetun, lahir di Tanak Embang Lauk, pada tanggal 1 Juli 1973 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-22072019-3019 tertanggal 22 Juli 2019 dan identitas pendukung lainnya
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Ahmad Zaetun lahir di Tanak Embang Lauk, pada tanggal 1 Juli 1973 yang tercatat dalam Paspor Nomor A 0755781 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
|