Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan gugatan sebagaimana Penggugat uraikan di atas maka dengan ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya atau Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo memberikan putusan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;---------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita lebih dahulu tersebut ;---------------
- Menyatakan Amaq Sahlan telah meninggal dunia ;-------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Tanah obyek sengketa adalah merupakan tanah warisan peninggalan ( Alm ) Amaq Sahlan yang berhak diwarisi oleh Penggugat ;----------------------------------------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum, penguasaan Para Tergugat atas tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat, karenanya patut dihukum untuk mngembalikan tanah obyek sengketa berikut seluruh kerugian kepada penggugat yang besarnya Rp. 20.000.000 x 1.120 are = Rp. 22.400.000.000,- ( Dua Puluh Dua Milyar Empat Ratus Juta Rupiah )-
- Menyatakan sebagai hukum bahwa segala surat-surat yang dimiliki oleh Para Tergugat atau pihak ketiga atas tanah sengketa adalah tanpa alas hak yang sah dan batal demi hukum;-----------------------------------
- Menghukum Para tergugat untuk membayar seluruh kerugian kepada penggugat sebesar Rp. 20.000.000 x 1.120 are = Rp. 22.400.000.000,- ( Dua Puluh Dua Milyar Empat Ratus Juta Rupiah ) ;-------------------
- Menghukum Para Tergugat tanpa terkecuali untuk menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;--------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000, - ( Satu Juta Rupiah ) , setiap hari keterlambatan pembayaran ganti rugi tersebut, terhitung sejak tanggal anmaning atas eksekusi putusan perkara ini;--------------------------------------------------
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------------------------
Dan / atau
Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya. ------------------------------ |