INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
50/Pdt.G/2025/PN Pya | 1.H. L. SUBAWAEH AKBAR RUSTAM 2.LALU RAMLI 3.LALU PURNA Alias Bapak Mulkan 4.SAHRUP Alias Bapak Muammar 5.LALU ANWAR SADAT Alias Bapak Ulfa 6.SANUSI Alias Bapak Sila 7.SUHAIMI Alias Bapak Ulan 8.USMAN Alias Bapak Azam 9.LALU ZAINI Alias Bapak Naena 10.MUAMMAR 11.MOH. WISNU Alias Bapak Aqila |
1.LALU FALAH alias BAPAK MARIANA 2.LALU MOERANA SIRAJUDIN 3.RAUHUN 4.EKA YUDHA FEBRI SWARDANA 5.AZWAR ANAS 6.ASWANDI YUSUF 7.LALU MUH. IDRUS,S.Pd. |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.G/2025/PN Pya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, PARA PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memutus perkara tersebut dengan Amar sebagai berikut:
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik sah tanah seluas 72 (tujuh puluh dua) are yang terletak di Dusun Tanak Awu I, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat;
3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan PARA TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena tanpa dasar yang sah telah menguasai Objek Tanah Sengketa seluas ±11 (sebelas) are dengan rincian penguasaan tanah, sebagai berikut:
1) Rumah Lalu Palah sebagai TERGUGAT I menguasai tanah sebagai berikut:
• Sebelah utara : Rumah Lalu Muh. Idrus (TERGUGAT VII);
• Sebelah selatan : Tanah milik PENGGUGAT I s/d PENGGUGAT XI;
• Sebelah timur : Rumah Lalu Moerana Sirajudin (TERGUGAT II);
• Sebelah barat : Tanah milik PENGGUGAT I s/d PENGGUGAT XI;
2) Rumah Lalu Moerana Sirajudin sebagai TERGUGAT II menguasai tanah sebagai berikut:
• Sebelah utara : Dapur dari Rumah induk Tergugat II / Tanah milik PENGGUGAT I s/d PENGGUGAT XI;
• Sebelah selatan : Tanah milik PENGGUGAT I s/d PENGGUGAT XI;
• Sebelah timur : Rumah Rauhun (TERGUGAT III);
• Sebelah barat : Rumah Lalu Palah (TERGUGAT I).
3) Rumah Rauhun sebagai TERGUGAT III menguasai tanah sebagai berikut:
• Sebelah utara : Rumah Eka Yudha Febri Swardana/Azwar Anas (TERGUGAT IV/TERGUGAT V);
• Sebelah selatan : Rumah L. Ramli (PENGGUGAT II);
• Sebelah timur : Rumah Aswandi Yusuf (TERGUGAT VI);
• Sebelah barat : Rumah Lalu Moerana Sirajudin (TERGUGAT II).
4) Rumah Eka Yudha Febri Swardana sebagai TERGUGAT IV menguasai tanah sebagai berikut:
• Sebelah utara : Tanah batas milik Lalu Wildan;
• Sebelah selatan : Rumah Rauhun (TERGUGAT III);
• Sebelah timur : Rumah Azwar Anas (TERGUGAT V);
• Sebelah barat : Dapur dari rumah induk TERGUGAT II.
5) Rumah Azwar Anas sebagai TERGUGAT V menguasai tanah sebagai berikut:
• Sebelah utara : Tanah batas milik Lalu Wildan;
• Sebelah selatan : Rumah Rauhun (TERGUGAT III);
• Sebelah timur : Rumah Aswandi Yusuf (TERGUGAT VI);
• Sebelah barat : Rumah Eka Yudha Febri Swardana (TERGUGAT IV).
6) Rumah Lalu Muh Idrus, S.Pd. sebagai TERGUGAT VII menguasai tanah sebagai berikut:
• Sebelah utara : Tanah milik PENGGUGAT I s/d PENGGUGAT XI;
• Sebelah selatan : Rumah Lalu Palah (TERGUGAT I);
• Sebelah timur : Dapur dari rumah induk TERGUGAT VII;
• Sebelah barat : Tanah milik PENGGUGAT I s/d PENGGUGAT XI.
7) Sedangkan Aswandi Yusuf sebagai TERGUGAT VI menguasai tanah dan membangun rumah sekitar bulan September tahun 2024, dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah utara : Tanah batas milik L.Wildan/H. L. Marzuki/L.Hilman;
• Sebelah selatan : Tanah milik PENGGUGAT I s/d PENGGUGAT XI;
• Sebelah timur : Tanah milik PENGGUGAT I s/d PENGGUGAT XI;
• Sebelah barat : Rumah Rauhun (TERGUGAT III) dan rumah Lalu Ramli (PENGGUGAT II).
4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan PARA TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van gewijsde);
5. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang telah memperoleh hak atau kuasa dari PARA TERGUGAT untuk menyerahkan tanah yang menjadi Objek Tanah Sengketa seluas ±11 (sebelas) are dalam keadaan kosong tanpa penghuni dan tanpa harta benda PARA TERGUGAT, bila perlu meminta bantuan Pihak Kepolisian Republik Indonesia;
6. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan di atas Objek Tanah Sengketa;
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
8. Melaksanakan Putusan ini terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum baik Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali di kemudian hari (uitvoerbaar bij voorrad).
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |