Petitum |
Berdasarkan alas an-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan Permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan Perohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah perbaikan Nama, Tanggal dan Tahun Lahir pemohon yang semula tertius Herman, lahir di ranggagata, pada tanggal 31 Desember 1982 yang seharusnya Nurman, lahir di Jati pada tanggal 1 juli 1989 sesuai dengan dengan Ijazah anak, Dupikat Kutipan Akta Nikah dan surat keterangan beda nama yang dikeuarkan oleh kator desa teduh.
- Memberikan Izin kepada pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk Dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu.
- Membebankan segala biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
|