Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Pya PT. BPR RAMOT GANDA 1.Ahmad Jayadi
2.Siti Rusmiati ( Tergugat )
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR RAMOT GANDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ahmad Jayadi
2Siti Rusmiati ( Tergugat )
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 37.412.750,00
Petitum

Berdasarkan uraian yang  telah di sampaikan oleh Penggugat di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Mataram untuk berkenan memanggil para Pihak yang berperkara pada satu persidangan di Pengadilan Negeri Praya guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini dengan amar sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi Hukum perbuatan para tergugat adalah perbuatan Ingkar Janji ( Wanprestasi ) kepada Penggugat.
  3. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh kewajiban tunggakan pokok bunga serta biaya denda keterlambatan  Rp. 37. 412. 750.- (  Tiga puluh tujuh juta  empat ratus dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah ) secara langsung dan seketika.
  4. Menghukum tergugat apabila  tergugat tidak memenuhi kewajiban diatas, yaitu membayar kewajiban secara lansung dan seketika, maka Penggugat secara langsung dapat mengambil alih dan menjual barang jaminan tergugat yang digunakan untuk pelunasan kewajiban tergugat.
  5. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua  Pengadilan Negeri Mataram berkenan mengabulkannya. Terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak