Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Muhammad Rizkiyan, lahir di Jembe Timur, pada tanggal 3 September 2002 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-02042019-0103 tertanggal 24 Februari 2025 dan identitas pendukung lainnya.
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Muhamad Rizkian lahir di Jembe Timur, pada tanggal 3 September 2002 yang tercatat dalam Passport Nomor B9856961 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|