Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
77/Pdt.P/2025/PN Pya ZUHRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 77/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ZUHRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah perbaikan pada Nama,  tempat dan tahun lahir pemohon yaitu Zuhri, lahir di Langko, pada tanggal 31 Desember 1979 yang seharusnya Suhardi, lahir di Sisik, pada tanggal 31 Desember 1982, sesuai dengan Ijazah pemohon dengan nomor E.IV/X/MTs750/0283/99 tertanggal, 1 Juni 1999 dan ijazah milik anak pemohon
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu
  4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak