Dakwaan |
PERTAMA:
-------- Bahwa ia terdakwa STAR ROTH BRADLEY pada hari yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Villa Star yang ada di Jln. Mengalung Dusun Mengalung, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa sekitar awal bulan juli 2024 terdakwa melakukan pemesanan secara online melalui shoope pada Website indiamart berupa Narkotika Golongan I jenis CARISOPRODOL dan TAPENTADOL.
- Bahwa selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran terhadap Narkotika Golongan I jenis CARISOPRODOL dan TAPENTADOL secara transfer sebesar Rp. 1.460.000,- (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 11 Juli 2024 dan mengirimkan nama penerima atas nama terdakwa sendiri dan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 25 Juli 2024 untuk atas nama penerima Cameron Barir Kemp.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 WITA ketika terdakwa sedang berada di kamar Villa Star datang kurir kantor pos dan memberitahukan terdakwa kalau ada paketnya sudah datang.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 12.30 WITA terdakwa menuju ke kantor pos cabang Sengkol untuk menanyakan paket terdakwa dan setelah itu terdakwa melakukan pembayaran pajak sebesar Rp. 118.917,- (seratus delapan belas ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah) secara tunai terhadap paket penerima atas nama terdakwa STAR ROTH BRADLEY.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WITA datang kurir dari kantor pos untuk mengantarkan paket dengan nomor resi EA351980530IN atas nama penerima STAR ROTH BRADLEY dan paket dengan nomor resi EA351980490IN atas nama penerima CAMERON BARR KEMP milik terdakwa, setelah itu terdakwa membayar pajak secara tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk paket atas nama penerima CAMERON BARR KEMP.
- Bahwa selanjutnya ketika terdakwa sudah menerima paket dan masih berdiri dipintu kamar Villa star, seketika itu datang saksi RANGGA PURNIAWAN dan saksi EDI HARIANTO bersama tim Ditresnarkoba POLDA NTB melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dengan disaksikan oleh saksi LALU MUHAMAD MUNGKIMUSSOLAH dan saksi AGUS MAULANA kemudian menunjukkan surat tugas lalu melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket dengan nomor resi EA351980530IN atas nama penerima STAR ROTH BRADLEY yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) strip CARISOPRODOL 750 Mg yang diduga Narkotika Golongan I dengan jumlah keseluruhan 299 (dua ratus sembilan sembilan) butir CARISOPRODOL 750 Mg yang diduga Narkotika Golongan I dengan berat bersih 287,76 (dua ratus delapan tujuh koma tujuh enam )gram;
- 1 (satu) paket dengan nomor resi EA351980490IN atas nama penerima CAMERON BARR KEMP yang didalamnya terdapat:
- 30 (tiga puluh) strip CARISOPRODOL 750 Mg yang diduga Narkotika Golongan I dengan jumlah keseluruhan 300 (tiga ratus) butir CARISOPRODOL 750 Mg yang diduga Narkotika Golongan I dengan berat bersih 282,49 (dua ratus delapan dua koma empat sembilan) gram;
- 10 (sepuluh) strip TAPENTADOL 100 Mg yang diduga Narkotika Golongan I dengan jumlah keseluruhan 100 (seratus) butir TAPENTADOL yang diduga Narkotika Golongan I dengan berat bersih 27,62 (dua puluh tujuh koma enam dua) gram;
- 1 (satu) strip TAPENTADOL 250 Mg yang diduga Narkotika Golongan I dengan jumlah keseluruhan 10 (sepuluh) butir TAPENTADOL yang diduga Narkotika Golongan I dengan berat bersih 6,21 (enam koma dua satu) gram.
- 1 (satu) passport atas nama STAR ROTH BRADLEY.
- 1 (satu) struk pembayaran.
- 1 (satu) unit HP Iphone 13 Pro warna abu-abu dengan IMEI 1:353165805751751 dan IMEI 2: 353165805639816 dan dengan nomor SIM cardnya 082341354830.
- Bahwa selanjutnya saksi RANGGA PURNIAWAN dan saksi EDI HARIANTO bersama tim Ditresnarkoba POLDA NTB setelah menemukan barang bukti dan melakukan introgasi di TKP diakui oleh terdakwa bahwa benar paket tersebut adalah miliknya yang dibeli secara online.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Badan POM Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0569 dan Nomor LHU.117.K.05.16.24.0570, tanggal 13 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.S.i., selaku Katua Tim Penguji pada Balai POM di Mataram, Bahwa Pemerian/organoleptis : Kaplet diduga karisoprodol narkotika golongan I, dengan kesimpulan: sampel tersebut mengandung Carisoprodol. Carisoprodol merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Badan POM Mataram Nomor : Nomor LHU.117.K.05.16.24.0571, tanggal 13 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.S.i., selaku Katua Tim Penguji pada Balai POM di Mataram, Bahwa Pemerian/organoleptis : Tablet bulat bewarna putih diduga narkotika golongan 1, dengan kesimpulan: sampel tersebut Positif Tapentadol.
- Bahwa terdakwa STAR ROTH BRADLEY melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------
ATAU:
KEDUA:
-------- Bahwa ia terdakwa STAR ROTH BRADLEY pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Villa Star yang ada di Jln.Mengalung Dusun Mengalung Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Prov.NTB atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa sekitar awal bulan juli 2024 terdakwa melakukan pemesanan secara online melalui shoope pada Website indiamart berupa Narkotika Golongan I jenis CARISOPRODOL dan TAPENTADOL
- Bahwa selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran terhadap Narkotika Golongan I jenis CARISOPRODOL dan TAPENTADOL secara transfer sebesar Rp.1.460.000,- (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 11 Juli 2024 dan mengirimkan nama penerima atas nama terdakwa sendiri dan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 25 Juli 2024 untuk atas nama penerima Cameron Barir Kemp.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 Wita ketika terdakwa sedang berada di kamar Villa Star datang kurir kantor pos dan memberitahukan terdakwa kalau ada paketnya sudah datang .
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 12.30 Wita terdakwa menuju ke kantor pos cabang Sengkol untuk menanyakan paket terdakwa dan setelah itu terdakwa melakukan pembayaran pajak sebesar Rp.118.917,- (seratus delapan belas ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah) secara tunai terhadap paket penerima atas nama terdakwa STAR ROTH BRADLEY.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 Wita datang kurir dari kantor pos untuk mengantarkan paket dengan nomor resi EA351980530IN atas nama penerima STAR ROTH BRADLEY dan paket dengan nomor resi EA351980490IN atas nama penerima CAMERON BARR KEMP milik terdakwa, setelah itu terdakwa membayar pajak secara tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk paket atas nama penerima CAMERON BARR KEMP .
- Bahwa selanjutnya ketika terdakwa sudah menerima paket dan masih berdiri dipintu kamar Villa star, seketika itu datang saksi RANGGA PURNIAWAN dan saksi EDI HARIANTO bersama tim Ditresnarkoba POLDA NTB melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dengan disaksikan oleh saksi LALU MUHAMAD MUNGKIMUSSOLAH dan saksi AGUS MAULANA kemudian menunjukkan surat tugas lalu melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket dengan nomor resi EA351980530IN atas nama penerima STAR ROTH BRADLEY yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) strip CARISOPRODOL 750 Mg yang diduga Narkotika Golongan I dengan jumlah keseluruhan 299 (dua ratus sembilan sembilan) butir CARISOPRODOL 750 Mg yang diduga Narkotika Golongan I dengan berat bersih 287,76 (dua ratus delapan tujuh koma tujuh enam )gram;
- 1 (satu) paket dengan nomor resi EA351980490IN atas nama penerima CAMERON BARR KEMP yang didalamnya terdapat:
- 30 (tiga puluh) strip CARISOPRODOL 750 Mg yang diduga Narkotika Golongan I dengan jumlah keseluruhan 300 (tiga ratus) butir CARISOPRODOL 750 Mg yang diduga Narkotika Golongan I dengan berat bersih 282,49 (dua ratus delapan dua koma empat sembilan) gram;
- 10 (sepuluh) strip TAPENTADOL 100 Mg yang diduga Narkotika Golongan I dengan jumlah keseluruhan 100 (seratus) butir TAPENTADOL yang diduga Narkotika Golongan I dengan berat bersih 27,62 (dua puluh tujuh koma enam dua) gram;
- 1 (satu) strip TAPENTADOL 250 Mg yang diduga Narkotika Golongan I dengan jumlah keseluruhan 10 (sepuluh) butir TAPENTADOL yang diduga Narkotika Golongan I dengan berat bersih 6,21 (enam koma dua satu) gram.
- 1 (satu) passport atas nama STAR ROTH BRADLEY.
- 1 (satu) struk pembayaran.
- 1 (satu) unit HP Iphone 13 Pro warna abu-abu dengan IMEI 1:353165805751751 dan IMEI 2: 353165805639816 dan dengan nomor SIM cardnya 082341354830.
- Bahwa selanjutnya saksi RANGGA PURNIAWAN dan saksi EDI HARIANTO bersama tim Ditresnarkoba POLDA NTB setelah menemukan barang bukti dan melakukan introgasi di TKP diakui oleh terdakwa bahwa benar paket tersebut adalah miliknya yang dibeli secara online.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Badan POM Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0569 dan Nomor LHU.117.K.05.16.24.0570, tanggal 13 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.S.i., selaku Katua Tim Penguji pada Balai POM di Mataram, Bahwa Pemerian/organoleptis : Kaplet diduga karisoprodol narkotika golongan I, dengan kesimpulan: sampel tersebut mengandung Carisoprodol. Carisoprodol merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Badan POM Mataram Nomor : Nomor LHU.117.K.05.16.24.0571, tanggal 13 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.S.i., selaku Katua Tim Penguji pada Balai POM di Mataram, Bahwa Pemerian/organoleptis : Tablet bulat bewarna putih diduga narkotika golongan 1, dengan kesimpulan: sampel tersebut Positif Tapentadol.
- Bahwa terdakwa STAR ROTH BRADLEY memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------- |