| Dakwaan |
Pertama
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ASHRIL AKBAR pada hari Jum’at, tanggal 17 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Oktober dalam tahun 2025, bertempat di Mispalah kelurahan/Desa Perapen Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara sebagai berikut :----------------
- Bahwa berawal adanya informasi Masyarakat bahwa terdakwa MUHAMMAD ASHRIL AKBAR ada menyimpan atau memiliki Narkotika jenis sabu dan atas informasi tersebut selanjutnya saksi FERI NOVA PRATAMA dan saksi FEBRIAN ELDY FAKTA yang merupakan anggota kepolisian Sat res Narkoba Polres Lombok Tengah dengan beberapa anggota kepolsian lainnya dengan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah langsung menuju rumah terdakwa yang beralamat di Mispalah kelurahan/Desa Perapen Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah kemudian penggerbekan/penangkapan terhadap terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan baik pada badan dan tempat kejadian ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang ditemukan di dalam lemari terdakwa, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu ditemukan di bawah koper samping dapur rumah terdakwa, 1 (satu) buah bong ditemukan di dalam dapur rumah terdakwa, 1 (satu) buah pipa Kaca ditemukan di dalam dapur rumah terdakwa, 1 (satu) buah sekop pelastik ditemukan di dalam dapur rumah terdakwa, dan 1 (satu) buah korek api gas juga ditemukan di dalam dapur rumah terdakwa sehingga atas temuan barang bukti tersebut terdakwa dan barangbukti dimankan dan dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika tersebut dengan cara membeli pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 dari sdr. IJAN (DPO) sebanyak 1 bungkus plastic klip transparan (tidak tahu beratnya) seharga Rp.1.000.000 ( satu juta rupiah ) dengan tujuan untuk digunakan/ konsumsi sendiri sedangkan 2 (dua) bungkus plastic klip transaparan yang ditemukan polisi bukan Narkotika jenis sabu melainkan tawas.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 18 Oktober 2025 terhadap Barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat hasil penimbangan sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu didapat berat bersih keseluruhan (netto) 0,12 (nol koma dua belas) gram selanjutnya disisihkan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan untuk kepentingan Uji Laboratorium BPOM di Mataram dan sisa kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk pembuktian dalam persidangan.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu didapat berat bersih keseluruhan (netto) 0,04 (nol koma nol empat) gram selanjutnya disisihkan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram digunakan untuk kepentingan Uji Laboratorium BPOM di Mataram sehingga tidak ada sisa barang bukti
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu didapat berat bersih keseluruhan (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram selanjutnya disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan Uji Laboratorium BPOM di Mataram sehingga tidak ada sisa barang bukti
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0765 tanggal 21 Oktober 2025 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sampel tersebut POSITIF mengandung metamfetamin termasuk narkotika golongan I
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0760 tanggal 21 Oktober 2025 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sampel tersebut NEGATIF mengandung metamfetamin
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0761 tanggal 21 Oktober 2025 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sampel tersebut NEGATIF mengandung metamfetamin
- Laporan Hasil Uji Laboratorium Nomor : NAR-R1.02232/LHU/BLKPK/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 terhadap urine an. MUHAMAD ASHRIL AKBAR dengan hasil positif (+) mengandung methamphetamine
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------
Atau
kedua
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ASHRIL AKBAR pada hari Jum’at, tanggal 17 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Oktober dalam tahun 2025, bertempat di Mispalah kelurahan/Desa Perapen Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri” perbuatan terdakwa tersebut, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi FERI NOVA PRATAMA dan saksi FEBRIAN ELDY FAKTA yang merupakan anggota kepolisian Sat res Narkoba Polres Lombok Tengah dengan beberapa anggota kepolsian lainnya dengan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penggerbekan/penangkapan terhadap terdakwa yang sat itu sedang berada di ruamahnya yang beralamat di Mispalah kelurahan/Desa Perapen Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah dan saat dilakukan penggeledahan baik pada badan dan tempat kejadian ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang ditemukan di dalam lemari terdakwa, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu ditemukan di bawah koper samping dapur rumah terdakwa, 1 (satu) buah bong ditemukan di dalam dapur rumah terdakwa, 1 (satu) buah pipa Kaca ditemukan di dalam dapur rumah terdakwa, 1 (satu) buah sekop pelastik ditemukan di dalam dapur rumah terdakwa, dan 1 (satu) buah korek api gas juga ditemukan di dalam dapur rumah terdakwa sehingga atas temuan barang bukti tersebut terdakwa dan barangbukti dimankan dan dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika tersebut dengan cara membeli pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 dari sdr. IJAN (DPO) sebanyak 1 bungkus plastic klip transparan (tidak tahu beratnya) seharga Rp.1.000.000 ( satu juta rupiah ) dengan tujuan untuk digunakan/ konsumsi sendiri dan terakhir kali terdakwa mengkonsumsi / menggunakan Narkotika jenis sabu yaitu pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 dihari yang sama setelah terdakwa membeli sabu tersbut yang kemudian sisa pakai sabu tersebut disimpan oleh terdakwa didalam lemari yang akhirnya berhasil ditemukan oleh anggota Kepolisan Polres Lombok Tengah, sedangkan 2 (dua) bungkus plastic klip transaparan yang ditemukan polisi bukan merupakan Narkotika jenis sabu melainkan tawas.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 18 Oktober 2025 terhadap Barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat hasil penimbangan sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu didapat berat bersih keseluruhan (netto) 0,12 (nol koma dua belas) gram selanjutnya disisihkan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan untuk kepentingan Uji Laboratorium BPOM di Mataram dan sisa kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk pembuktian dalam persidangan.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu didapat berat bersih keseluruhan (netto) 0,04 (nol koma nol empat) gram selanjutnya disisihkan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram digunakan untuk kepentingan Uji Laboratorium BPOM di Mataram sehingga tidak ada sisa barang bukti
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu didapat berat bersih keseluruhan (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram selanjutnya disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan Uji Laboratorium BPOM di Mataram sehingga tidak ada sisa barang bukti
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0765 tanggal 21 Oktober 2025 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sampel tersebut POSITIF mengandung metamfetamin termasuk narkotika golongan I
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0760 tanggal 21 Oktober 2025 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sampel tersebut NEGATIF mengandung metamfetamin
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0761 tanggal 21 Oktober 2025 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sampel tersebut NEGATIF mengandung metamfetamin
- Laporan Hasil Uji Laboratorium Nomor : NAR-R1.02232/LHU/BLKPK/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 terhadap urine an. MUHAMAD ASHRIL AKBAR dengan hasil positif (+) mengandung methamphetamine
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Terpadu (TAT) An. Tersangka MUHAMAD ASHRIL AKBAR Nomor : R/130/XI/TAT/2025/BNNP hari Selasa Tanggal 25 November 2025 dengan Kesimpulan
- Bahwa klien atas nama MUHAMAD ASHRIL AKBAR merupakan Korban Penyalahguna Sabu (Methamphetamine) rutin pakai dalam kategori sedang
- Bahwa klien atas nama MUHAMAD ASHRIL AKBAR tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan daalm jaringan peredaran Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
|