Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa DENI SAPUTRA pada hari Jum’at Tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Pemantek Desa Prako Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------
- Berawal pada hari Jumat, tanggal 30 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WITA Terdakwa yang berada dirumah yang beralamat di Desa Puyung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah di datangi oleh Jen (DPO) kemudian memberikan uang sebanyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan berkata agar Terdakwa pergi ke Beleka untuk membeli narkotika jenis sabu di tempat Amaq Antok (DPO) yang akan di konsumsi bersama-sama. Selanjutnya sekitar pukul 15.30 WITA Terdakwa menuju Desa Beleka Kecamatan Praya Timur untuk membeli narkotika golongan I kepada seseorang yang bernama Amaq Antok alias Amaq Agil (DPO). Selanjutnya sekira pukul 16.20 Wita sesampainya di rumah Amaq Antok alias Amaq Agil (DPO) Terdakwa bertemu dengan rekan dari Amaq Antok alias Amaq Agil (DPO) yang tidak Terdakwa ketahui namanya, kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 100.000,00 lalu orang tersebut memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang di duga Narkotika golongan I. Setelah itu Terdakwa pergi menuju rumah Jen (DPO) di Desa Puyung Kecamatan Jonggat. Selanjutnya sekira pukul 17.30 Wita sesampainya Terdakwa di perbatasan Dusun Pemantek Desa Prako Terdakwa di berhentikan oleh Saksi Sabda selaku Badan Keamanan Desa (BKD) yang sedang melakukan penyekatan, kemudian karena Terdakwa terlihat bukan warga Dusun Pemantek dan karena gelagat dari Terdakwa yang terlihat mencurigakan kemudian Saksi Sabda menghubungi Polres Lombok Tengah. Selanjutnya Saksi Lalu Upi Ahmad Nofriandi selaku anggota Kepolisian dari Polres Lombok Tengah datang melakukan penggeledahan kepada Terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang di duga Narkotika golongan I dalam penguasaan Terdakwa, kemudian Saksi Lalu Upi Ahmad Nofriandi membawa Terdakwa ke Kantor Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh Kepala PT. Pegadaian I Wayan Suartika, SE NIK. P80277 pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di Kantor PT. Pegadaian Cabang Praya, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu diperoleh hasil penimbangan sebagai 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, didapat berat bersih (netto) 0,12 (nol koma dua belas) gram, selanjutnya barang bukti dimaksud disisihkan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM Mataram dan 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0366 tanggal 04 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si. NIP. 19810419 200501 1 001, dimana dilakukan pengujian terhadap sampel Kristal Putih Transparan diduga Shabu an. Tersangka Deni Saputra dengan kesimpulan Sampel tersebut mengandung Metamfetamin, METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa DENI SAPUTRA pada hari Jum’at Tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Pemantek Desa Prako Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat, tanggal 30 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WITA Terdakwa di berhentikan oleh Saksi Sabda selaku Badan Keamanan Desa (BKD) yang sedang melakukan penyekatan di perbatasan Dusun Pemantek Desa Prako yang kemudian karena Terdakwa terlihat bukan warga Dusun Pemantek dan karena gelagat dari Terdakwa yang terlihat mencurigakan kemudian Saksi Sabda menghubungi Polres Lombok Tengah. Selanjutnya Saksi Lalu Upi Ahmad Nofriandi selaku anggota Kepolisian dari Polres Lombok Tengah datang melakukan penggeledahan kepada Terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang di duga Narkotika golongan I dalam penguasaan Terdakwa, kemudian Saksi Lalu Upi Ahmad Nofriandi membawa Terdakwa ke Kantor Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan;
- Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian kepada Terdakwa, Terdakwa memperoleh 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang di duga Narkotika golongan I dari seseorang yang bernama Amaq Antok alias Amaq Agil (DPO) yang berada di Desa Beleka Kecamatan Praya Timur dengan harga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang akan Terdakwa konsumsi bersama Jen (DPO) karena uang sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) merupakan uang dari Jen (DPO) yang di berikan kepada Terdakwa pada hari Jumat, tanggal 30 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WITA saat Terdakwa berada dirumah, kemudian di datangi oleh Jen (DPO) yang memberikan uang sebanyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan berkata agar Terdakwa pergi ke Beleka untuk membeli narkotika jenis sabu di tempat Amaq Antok (DPO) yang akan di konsumsi bersama-sama;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh Kepala PT. Pegadaian I Wayan Suartika, SE NIK. P80277 pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di Kantor PT. Pegadaian Cabang Praya, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu diperoleh hasil penimbangan sebagai 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, didapat berat bersih (netto) 0,12 (nol koma dua belas) gram, selanjutnya barang bukti dimaksud disisihkan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM Mataram dan 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0366 tanggal 04 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si. NIP. 19810419 200501 1 001, dimana dilakukan pengujian terhadap sampel Kristal Putih Transparan diduga Shabu an. Tersangka Deni Saputra dengan kesimpulan Sampel tersebut mengandung Metamfetamin, METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------- |