Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Pemohon bermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya dapat memeriksa dan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama DINAR PRAWITOSARI, lahir di KAB. SEMARANG tanggal 26 Juni 1980 sebagaiman tercantum pada Akta Kelahiran dan dokumen-dokumen lainnya;
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama DINAR PRAWITASARI, lahir di SEMARANG tanggal 26 Juni 1980 sebagaimana tercantum pada Passport No. A 0274 163 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam pemohonan ini kepada Pemohon.
|