Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2024/PN Pya Baiq Suriani alias Suriani 1.Nurim
2.Srinate
3.Sudiarti
4.Mukedas
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat 18/PRM-PART/IX/2024
Penggugat
NoNama
1Baiq Suriani alias Suriani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jurnalis, S.HBaiq Suriani alias Suriani
Tergugat
NoNama
1Nurim
2Srinate
3Sudiarti
4Mukedas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kehadapan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Praya melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

 

 

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukum Tanah Sengketa adalah harta peninggalan dari Almarhum DADAT.
  3. Menyatakan sebagai hukum Almarhum JENEM alias KEBOT adalah ahli waris dari Almarhum DADAT dan Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum JENEM alias KEBOT yang berhak mewarisi harta peninggalan dari Almarhum DADAT.
  4. Menyatakan sebagai hukum penguasaan terhadap Tanah Sengketa oleh Para Tergugat secara melawan hukum, tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad).
  5. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan Tanah Sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dengan tanpa syarat bila perlu pelaksanaanya dengan bantuan Polisi (Alat Negara).
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak