bahwa benar pada tanggal 26 pebruari 2022, sekitar pukul 09.00 wita di area persawahan yang beralamat di Dusun Ketapang desa Kawo kec. Pujut Kab. Lombok Tengah dengan cara mematok tanah sawah milik HJ. SITI AISAH dengan menggunakan pal pembatas kemudian menaruh batu sebanyak dua dum truk dilokasi tanah sawah tersebut kemudian pada tanggal 30 maret 2023, sekitar pukul 08.00 wita SINAYAN alias AMAQ SUNARDI kembali melakukan penyerobotan hak atas tanah tersebut dengan cara membuat pematang sawah ditengah – tengah tanah tersebut serta memagar dengan menggunakan jaring sebagai pembatas tanah dan saat ini SINAYAN alias AMAQ SUNARDI menanam cabe dilokasi tanah tersebut.
Dengan demikian terhadap tersangka SINAYAN alias AMAQ SUNARDI telah cukup bukti dan alasan untuk perkaranya dapat ditingkatkan ketahap penuntutan dengan sangkaan pidana Penyerobotan Hak atas tanah sebagaiamana diatur dalam pasal 06 huruf ( a ) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( PERPU ) Nomor 51 Tahun 1960 (51/1960) Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya |