Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2024/PN Pya 1.Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H
2.CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H.
3.LALU PUTRA ATMA WIJAYA
4.LALU IMAM WAHYUDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 101/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1870/N.2.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H
2CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU PUTRA ATMA WIJAYA[Penahanan]
2LALU IMAM WAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa 1 LALU PUTRA ATMA WIJAYA dan Terdakwa 2 LALU IMAM WAHYUDI bersama dengan NIZAM als PAHU (DPO), baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari Kamis, tanggal 29 bulan Februari tahun 2024, sekitar pukul 20.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah Dinas Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah saksi NI MADE SRI ASTRI UTAMI beralamat di Jalan Lingkungan Meteng RT. 005/RW. 000, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya