Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan pemohon lahir dengan nama Salmi Ratna, lahir di Kawo, pada tanggal 12 November 1973 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-08072024-0132 tertanggal 08 Juli 2024 dan identitas pendukung lainnya;
- Bahwa Menyatakan Pemohon dan orang yang bernama Aysah Jasi lahir di Kawo, pada tanggal 12 November 1973 yang tercatat dalam Passport Nomor B260153 sesungguhnya merupakan orang yang sama;
Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon |