Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2018/PN Pya 1.HERIAWAN ANGGARA
2.MUNAWIR
1.Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah NTB
2.Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah
3.Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Sektor Pringgarata
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2018/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 07 Agu. 2018
Nomor Surat 13/SK-PID/LBH-GLJ/VIII/2018
Pemohon
NoNama
1HERIAWAN ANGGARA
2MUNAWIR
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah NTB
2Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah
3Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Sektor Pringgarata
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Bahwa PERMOHONAN PRA PRADILAN ini di ajukan berdasarkan Pasal 77 dan 79 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut:
Pasal 77 KUHAP:
Pengadilan Negeri Berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam Undang-undang ini:
a. Sah atau tidaknya penangkapan,penahanan,penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Pasal 79  KUHAP:
Permintaan Pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan digunakan oleh tersangka, keluarga atau kuasanyakepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
2. Bahwa pada hari Kamis sore tanggal 19 Juli 2018 sekitar + pukul 17:00 Wita dibadan Jln. Desa Arjangka kecamatan Pringgarata Lombok Tengah, sedang berlangsung acara nyongkolan yang di barengi dengan acara mistik ngorek (membacok diri didepan orang banyak) yaitu salah satu tradisi masyarakat suku sasak pada umumnya dan khususnya Lombok Tengah.
3. Bahwa pada saat berlangsungnya acara tersebut terjadi kecelakaan (ngorek) yang menyebabkan Pemohon II (MUNAWIR) terkena luka tusuk dengan sebilah pisau yang tanpa di sadari atau di sengaja oleh Pemohon I (HERIAWAN ANGGARA).
4. Bahwa karena antara Pemohon I (HERIAWAN ANGGARA) dan Pemohon II (MUNAWIR)  adalah ada hubungan keluarga maka antara kedua belah pihak keluarga sepakat pada malam itu/malam jum’at tanggal 19 Juli 2018 untuk melakukan perdamaian dan untuk tidak akan saling melaporkan.
5. Bahwa itikad baik untuk berdamai dan untuk tidak saling melaporkan tersebut dihalang-halangi oleh aparat kepolisian dari Polsek Pringgarata dengan mengatakan “perdamaian hanya bisa dilakukan besok pagi dan kedua belah pihak di suruh datang pada pukul 09:00 Wita”.
6. Bahwa  apapun yang di katakan oleh aparat kepolisian sektor Pringgarata di patuhi oleh kedua belah pihak tetapi aparat polsek pringgarata mengulur - ulur waktu dan membujuk – bujuk/ memaksa Pemohon II (MUNAWIR) untuk tetap memasukkan laporanya padahal Para Pemohon dan masyarakat (tokoh agama, adat dan sesepuh desa) menganggap persoalan ini kecelakaan adat dan harus di selesaikan secara adat di wujudkan dengan bukti perdamaian membayar denda/ganti rugi sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah.
7. Bahwa  begitu kedua belah pihak keluarga dari Para Pemohon mengetahui adanya laporan masuk maka keluarga kedua belah pihak/Para Pemohon langsung mendatangi Kantor Kepolisian Sektor Pringgarata untuk mencabut laporan tersebut tetapi aparat kepolisian menakut-nakuti keluarga Para Pemohon dengan mengatakan “laporan tidak bisa di cabut dan akan memberikan efek jera kepada Pemohon I (HERIAWAN ANGGARA)”.
8. Bahwa dengan alasan tersebut kedua belah pihak keluarga Para Pemohon berinisiatif sendiri untuk membuat pernyataan perdamaian sesuai dengan Surat Pernyataan Damai tertanggal 22 Juli 2018 yang di tandatangani oleh kedua belah pihak/Para Pemohon.
9. Bahwa Para Pemohon sangat keberatan atas Penahanan yang dilakukan oleh Termohon sejak tanggal 20 Juli 2018 sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No: SP.HAN/11/VII/RES.1.8/2018/Sek Prata, tanpa dasar dan alasan hukum yang jelas serta bertentangan dengan norma-norma Kepatutan yag merupakan salah satu prinsip dasar dilakukannya Penahanan atas diri seorang Tersangka.
10. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2018 Pemohon II melayangkan surat pencabutan laporan namun sampai saat ini aparat kepolisian sektor Pringgarata tidak pernah merespon/menanggapi pencabutan tersebut.
11. Bahwa pada dasar/ prinsipnya Penahanan dilakukan disebabkan oleh karena tidak Koopratifnya Tersangka/ Terdakwa dalam Proses Pemeriksaan/ Penyidikan dan hal ini berulang kali diungkapkan dan dipertegas oleh petinggi pada Kejaksaan Agung, Penyidik Kepolisian RI, maupun Pejabat/ Petinggi dikalangan Termohon (Kepala Kepolisian Sektor Pringgarata) sendiri, Pernyataan tersebut tidak berlaku terhadap Para Pemohon karena aparat kepolisian berdalih ingin memberikan efek jera terhadap Pemohon I padahal Pemohon II mau mencabut laporan tersebut sebelum terjadi penahanan  sudah membuat surat perdamaian tetapi tidak juga di indahkan oleh aparat Kepolisian Sektor Pringgarata yang semestinya Pemohon I tidak perlu ditahan karena yang bersangkutan Koofratif bahkan sangat Koofratif, sehingga secara hukum (Hukum tidak tertulis) hal tersebut berlaku mengikat dan menjadi Hak Pemohon yang Koofratif untuk tidak ditahan tidak terkecuali Pemohon;
12. Bahwa Pemohon tanpa di panggilpun oleh aparat kepolisian sektor Pringgarata datang bersama keluarganya menghadap Termohon untuk menyelesaiakn permasalahannya tersebut. sehingga secara hukum dengan terlampauinya proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Termohon tidak ada alasan lagi bagi Termohon untuk memerintahkan/melakukan Penahanan atas diri Pemohon /Tersangka, karena Termohon disamping alasan Tidak Koofratif juga alasan demi melancarkan pemeriksaan selalu dijadikan dasar Penahanan, karenanya Penahanan atas diri Pemohon I /Tersangka adalah Tidak Sah dan tidak beralasan hukum bahkan bertentangan dengan Hak Azasi Manusia;
13. Bahwa Termohon pada faktanya mengetahui asal muasal penyebab kecelakaan tersebut adalah sedang berlangsungnya acara /tradisi nyongkolan suku sasak sehingga Penahanan yang dilakukan oleh Termohon tidak lagi berdasarkan Hukum yaitu Pasal 77 dan 79 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Hukum Adat yang berlaku di masyarakat suku sasak pada umumnya, khususnya Lombok Tengah.
Berdasarkan uraian  alasan-alasan tersebut di atas maka Para Pemohon dengan hormat mohon Kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
a. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra Peradilan dari Para Pemohon untuk seluruhnya ;
b. Menyatakan Penahanan Pemohon I adalah Tidak Sah Menurut Hukum;
c. Memerintahkan Termohon agar segera mengeluarkan Pemohon I dari Rumah Tahanan  Polres Lombok Tengah.;
d. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Demikian Permohonan Pra Peradilan ini kami ajukan, dengan harapan kiranya Pemohon mendapatkan Kebenaran dan Keadilan yang diwujudkan dalam bentuk dikabulkannya Permohonan Pra Peradilan ini oleh Majelis Hakim yang mulia yang menyidangkan perkara ini dan atas segala perhatian serta perkenannya sebelum dan sesudahnya tidak lupa kami haturkan banyak terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya