Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2024/PN Pya Luca Crippa Muhajir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 09 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Luca Crippa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Piter Herman Labetubun. S. H., M.HLuca Crippa
Tergugat
NoNama
1Muhajir
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan kronologis dan fakta hukum yang telah Penggugat uraikan diatas, maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Praya cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus agar berkenan untuk memutuskan :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji dan/atau Wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian dan/atau Agreement yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat tertanggal 23 MEI 2023;
  4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang penalti 30% dari keseluruhan nilai proyek sesuai isi perjanjian sebesar Rp. 615.000.000,- (Enam Ratus Lima Belas Juta Rupiah) dan 10% denda termin ke-9 atas keterlambatan pengerjaan proyek sebesar Rp. 205.000.000,- (Dua Ratus Lima Juta Rupiah) dengan total keseluruhan sebesar Rp. 820.000.000,- (Delapan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah secara langsung dan seketika;
  6. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian atas pengerjaan yang rusak dan/atau tidak sesuai dengan spesifikasi pengerjaan sebesar Rp. Rp. 764.692.683 (Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Juta, Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  8. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak