Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SIAH pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar Pukul 08.00 Wita dan hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 17.40 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Sekar Kuning, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara "jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, dan hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum" yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 Wita, Terdakwa melihat rmah Saksi PAUL LESLIE TOBY LUPTON sedang dalam keadaan sepi sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang sesuatu milik Saksi PAUL LESLIE TOBY LUPTON, selanjutnya Terdakwa langsung menuju rumah Saksi PAUL LESLIE TOBY LUPTON yang berjarak sekitar 700 (tujuh ratus) meter dari rumah Terdakwa dengan berjalan kaki kemudian Terdakwa masuk melalui pintu depan rumah milik Saksi PAUL LESLIE TOBY LUPTON yang pada saat itu dalam kondisi tidak terkunci, setelah itu Terdakwa menuju gudang dan mengambil 1 (satu) buah skateboard warna hitam tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi PAUL LESLIE TOBY LUPTON. Setelah berhasil mengambil 1 (satu) buah skateboard warna hitam Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah tersebut dengan cara melompat tembok belakang rumah Saksi PAUL LESLIE TOBY LUPTON.
- Bahwa keesokan harinya, pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 17.40 Wita, Terdakwa kembali datang kerumah Saksi PAUL LESLIE TOBY LUPTON melalui pintu depan yang pada saat itu pintu tersebut tidak dalam keadaan terkunci, setelah berhasil memasuki rumah Saksi PAUL LESLIE TOBY LUPTON Terdakwa kembali menuju gudang setelah itu Terdakwa mengambil 3 ( tiga ) buah emas dengan rincian 2 (dua) buah emas jenis kalung dan 1 (satu) buah emas jenis batangan milik Saksi PAUL LESLIE TOBY LUPTON yang berada di lemari, dan selain barang-barang tersebut Terdakwa juga mengambil 4 (empat) buah skateboard, 1 (satu) buah Ipad merk Apple, 1 (satu) buah blender, 1 (satu) buah headset, 1 (satu) buah charger handphone, 1 (satu) buah helm merk Viar warna merah putih, 6 (enam) lembar baju kaos, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kabel roll, 1 (satu) tali ikat dan 1 (satu) kotak coklat yang berada di dalam kulkas milik Saksi PAUL LESLIE TOBY LUPTON tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi PAUL LESLIE TOBY LUPTON. Selanjutnya Terdakwa langsung meninggalkan rumah Saksi PAUL LESLIE TOBY LUPTON melalui pintu belakang rumah Saksi PAUL LESLIE TOBY LUPTON.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi PAUL LESLIE TOBY LUPTON mengalami kerugian sekitar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------ |