Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon lahir dengan nama SISWI HANDAYANI di Barejulat tanggal 12 – 06 – 1998 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubahan Pasport Nomor E2921401 di kantor Imigrasi Mataram atas nama SISWI HANDAYANI dengan tempat tanggal lahir di Barejulat, 12 – 07 - 1995, dirubah/ diperbaiki menjadi SISWI HANDAYANI lahir di Barejulat, 12 – 06 - 1998 ;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|