Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2025/PN Pya PT. SMART MULTI FINANCE CQ PT. SMART MULTI FINANCE KC MATARAM 1.NURHAYATI
2.PUADDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2025/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. SMART MULTI FINANCE CQ PT. SMART MULTI FINANCE KC MATARAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sandro Wahyu PermadiPT. SMART MULTI FINANCE CQ PT. SMART MULTI FINANCE KC MATARAM
Tergugat
NoNama
1NURHAYATI
2PUADDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 129.593.600,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja No. Nomor 04301125000023 tertanggal 15 Januari 2025, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum, serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat ;
  3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merk / Type         : HONDA ALL NEW BRIO SATYA E 12 CC BENSIN MT

No. Rangka          : MHRDD1750HJ709920

No. Mesin            : L12B31860808

Warna / Tahun    : HITAM MUTIARA  /2017

No. Polisi             : DR1289VE

An. BPKB             ; TAHARUDIN

Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan Nomor 04301125000023 tertanggal 15 Januari 2025, Berikut Segala Lampirannya.

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/ Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04301125000023 tertanggal 15 Januari 2025, berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan / Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
  2. Menghukum Tergugat untuk  melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04301125000023 tertanggal 15 Januari 2025, berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar sebesar Rp. 129.593.600,- ( Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima ratus ribu sembilan Puluh tiga ribu enam ratus Rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
  • Sisa nilai angsuran Rp. 4.523.500 X 28                   = Rp  122,052,000,-
  • Denda keterlambatan tanggal 03/12/2025   = Rp      7.541.600,-+
  • TOTAL KERUGIAN                                                = Rp 129.593.600,-

Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 129.593.600,- ( Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima ratus ribu sembilan Puluh tiga ribu enam ratus Rupiah),

  1. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total hutang kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/ Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merk / Type         : HONDA ALL NEW BRIO SATYA E 12 CC BENSIN MT

No. Rangka          : MHRDD1750HJ709920

No. Mesin            : L12B31860808

Warna / Tahun    : HITAM MUTIARA  /2017

No. Polisi             : DR1289VE

An. BPKB             ; TAHARUDIN

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad)  meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan, Perlawanan  yang diajukan oleh Tergugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.

SUBSIDER :

A t a u                   Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak