Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
345/Pdt.P/2025/PN Pya Asian Island Group Ltd KEVIN THIERRY D. DESSIER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 345/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat 255/RPR-AIG/P/XII/2025
Pemohon
NoNama
1Asian Island Group Ltd
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Roni Pandiangan, S.H., M.HAsian Island Group Ltd
Termohon
NoNama
1KEVIN THIERRY D. DESSIER
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan memberi izin kepada PEMOHON untuk menyelenggarakan dan melakukan sendiri pemanggilan pertama, kedua dan ketiga RUPS LB PT INVEST INDONESIAN ISLANDS dengan ketentuan sebagai berikut:

1.1. Bentuk Rapat sebagai berikut:

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).

1.2. Mata Acara RUPS LB sebagai berikut;

  1. Permintaan laporan pertanggungjawaban dari TERMOHON terhitung sejak ditetapkan dan diangkat menjadi Direktur Utama dan hal-hal apa saja yang telah dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan sebagai Direktur Utama PT INVEST INDONESIAN ISLANDS;
  2. Perubahan, penetapan dan pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT INVEST INDONESIAN ISLANDS;
  3. Rencana Kerja Perseroan Tahun 2026; dan
  4. Hal-hal lainnya untuk keperluan Perseroan.

1.3. Mata Acara RUPS LB sebagai berikut;

Undangan/Pemanggilan RUPS LB dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS LB pertama dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS, Pemanggilan RUPS LB Kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS LB Pertama dilangsungkan tidak memenuhi kuorum, dan Pemanggilan RUPS LB ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah RUPS LB kedua dilangsungkan tidak memenuhi kuorum. Pemanggilan RUPS LB dilakukan dengan surat tercatat atau dengan iklan dalam surat kabar (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).

1.4. Tempat RUPS LB sebagai berikut;

Di tempat yang termasuk wilayah kedudukan perseroan, yakni Kabupaten Lombok Tengah.

1.5. Kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan dalam RUPS:

  1. RUPS LB Pertama dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan;
  2. RUPS LB Kedua dapat dilangsungkan jika kuorum kehadiran dalam RUPS Pertama tidak tercapai, maka rapat dilakukan dengan paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan;

1.6. Menunjuk Direktur PEMOHON dan/atau Kuasanya yang berdomisili di Epicentrum Walk Office, Rasuna Epicentrum, Jalan H. R. Rasuna Said 3rd Floor, Suite B 311, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940 sebagai Ketua Rapat;

2. Menetapkan Kourum Kehadiran dalam RUPS LB Ketiga Perseroan PT INVEST INDONESIAN ISLANDS dengan paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan;

3. Menetapkan biaya-biaya yang timbul karena permohonan ini ditanggung oleh PEMOHON.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Praya c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan aquo berpendapat lain, PEMOHON memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak