Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.Nandia Amitaria, S.H
KASIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 162/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3985/N.2.11/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2Nandia Amitaria, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------- Bahwa Terdakwa KASIAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi namun masih dalam bulan Agustus tahun 2024 (duaribu dua puluh empat) pukul 14.00 WITA  atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Batu Ngerengseng Lauq, Desa Aik Bukak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiatkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau orang lain dilakukan dalam lingkup keluarga” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

     Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi namun masih dalam bulan Agustus tahun 2024, terdakwa Kasian meminta saksi korban Rika Istiana yang merupakan anak kandung terdakwa Kasian datang kerumahnya yang beralamat di Dusun Batu Ngerengseng Lauq, Desa Aik Bukak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah untuk membantu membersihkan rumah terdakwa. Kemudian sekitar pukul 14.00 WITA, Saksi Korban Rika Istiana datang kerumah terdakwa Kasian. Saat saksi Rika Istiana datang, tidak ada orang lain selain terdakwa dirumah terdakwa. Kemudian saksi korban Rika Istiana membuatkan kopi terdakwa Kasian dan mengantarkan kopi tersebut kepada terdakwa Kasian diluar rumah.

     Setelahnya terdakwa Kasian meminta saksi korban Rika Istiana untuk memijat badan terdakwa Kasian didalam kamar terdakwa Kasian, sehingga saksi korban Rika Istiana mengikuti terdakwa Kasian masuk kedalam kamar. Saat sudah berada di dalam kamar, terdakwa Kasian mengunci pintu dan melepaskan kunci pintu sehingga saksi korban Rika Istiana tidak dapat keluar kamar terdakwa Kasian. Kemudian terdakwa membuka baju terdakwa dan tidur diatas kasur. Selanjutnya saksi korban Rika Istiana memijat dan menginjak injak badan terdakwa Kasian yang tidak menggunakan baju. Pada saat hendak keluar dari kamar, terdakwa Kasian langsung menarik tangan kiri sambil membekap mulut saksi Rika Istiana  dan merebahkan badan saksi korban Rika Istiana keatas kasur.

     Saksi Korban Rika Istiana kemudian bertanya kepada terdakwa Kasian “yak kembe meni amak?” artinya “kenapa kamu seperti ini bapak?” yang dijawab terdakwa “lamun ndek matik yak matek” artinya “kalau kamu tidak patuh akan saya bunuh kamu.” Hal ini menyebabkan saksi korban Rika Istiana merasa tidak berdaya dan ketakutan. Lalu terdakwa Kasian membuka paksa celana saksi korban Rika Istiana. Setelahnya terdakwa Kasian memasukan alat kelaminnya yang sudah menegang ke alat kelamin saksi korban Rika Istiana dan mengerakan maju mundur selama 4 (empat) menit sampai terdakwa Kasian mengeluarkan spermanya didalam alat kelamin saksi korban Rika Istiana.  

     Dua minggu kemudian terdakwa Kasian kembali menelpon dan meminta saksi Korban Rika Istiana untuk datang kerumahnya dengan alasan minta dibuatkan kopi dan membersihkan rumah terdakwa Kasian. Saksi Korban Rika Istiana yang awalnya merasa ketakutan akhirnya tetap mendatangi terdakwa dirumahnya karena saksi korban Rika Istiana merasa ketakutan apabila tidak menuruti terdakwa, akan dianggap sebagai anak yang durhaka dan saksi Rika Istiana merasa memiliki tanggungjawab untuk membantu orang tuanya.

     Pada saat saksi korban Rika Istiana datang, tidak ada orang lain dirumah terdakwa Kasian. Kemudian terdakwa Kasian kembali meminta saksi Rika Istiana untuk memijat terdakwa Kasian didalam kamar terdakwa. Saksi Rika Istiana yang tidak berani melawan perintah ayah kandungnya, mengikuti terdakwa masuk ke dalam kamar. Didalam kamar terdakwa Kasian membuka bajunya sendiri dan membuka celana saksi korban Rika Istiana. Lalu terdakwa Kasian memasukan alat kelaminnya yang sudah menegang kealat kelamin saksi Rika Istiana sambil digerakan maju mundur hingga terdakwa Kasian mengeluarkan spermanya didalam alat kelamin saksi korban Rika Istiana.

                 Akibat perbuatan terdakwa Kasian, saksi korban Rika Istiana pada tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 02.00 WITA melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki laki pada pukul 02.00 WITA di kamar mandi Puskesmas Teratak.

     Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kelahiran Nomor:472.11/344-/ABK/2025 yang dikeluarkan Kepala Desa Aik Bukaq 22 April 2025 Hamdan,SH pada tanggal 22 April 2025 menerangkan bahwa Saksi Rika Istiana merupakan anak kandung dari terdakwa Kasian dan Istrinya yang Bernama Cindrawati.

Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum Nomor: 446.1/05/PKM-TRT/IV/2025 tanggal 21 April 2025 yang dikeluarkan Dokter UPT BLUD Puskesmas Teratak pada t dr. Nanik Ika Puspita Nomor NIP 199210092020122011 telah melakukan pemeriksaan atas nama pasien Rika Istiana dengan kesimpulan pemeriksaan umum, Pemeriksaan organ Reproduksi setelah melahirkan terdapat robekan yang tidak beraturan pada labia mayor, labia minor dan perinium.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 6 ayat
(1) Huruf C jo Pasal 15 ayat (1) Huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
-------------------------------------

 

 

ATAU

Kedua

-------- Bahwa Terdakwa KASIAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi namun masih dalam bulan Agustus tahun 2024 (duaribu dua puluh empat) pukul 14.00 WITA  atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Batu Ngerengseng Lauq, Desa Aik Bukak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya dilakukan dalam lingkup keluarga” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

     Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi namun masih dalam bulan Agustus tahun 2024, terdakwa Kasian meminta saksi korban Rika Istiana yang merupakan anak kandung terdakwa Kasian datang kerumahnya yang beralamat di Dusun Batu Ngerengseng Lauq, Desa Aik Bukak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah untuk membantu membersihkan rumah terdakwa. Kemudian sekitar pukul 14.00 WITA, Saksi Korban Rika Istiana datang kerumah terdakwa Kasian. Saat saksi Rika Istiana datang, tidak ada orang lain selain terdakwa dirumah terdakwa. Kemudian saksi korban Rika Istiana membuatkan kopi terdakwa Kasian dan mengantarkan kopi tersebut kepada terdakwa Kasian diluar rumah.

     Setelahnya terdakwa Kasian meminta saksi korban Rika Istiana untuk memijat badan terdakwa Kasian didalam kamar terdakwa Kasian, sehingga saksi korban Rika Istiana mengikuti terdakwa Kasian masuk kedalam kamar. Saat sudah berada di dalam kamar, terdakwa Kasian mengunci pintu dan melepaskan kunci pintu sehingga saksi korban Rika Istiana tidak dapat keluar kamar terdakwa Kasian. Kemudian terdakwa membuka baju terdakwa dan tidur diatas kasur. Selanjutnya saksi korban Rika Istiana memijat dan menginjak injak badan terdakwa Kasian yang tidak menggunakan baju. Pada saat hendak keluar dari kamar, terdakwa Kasian langsung menarik tangan kiri sambil membekap mulut saksi Rika Istiana  dan merebahkan badan saksi korban Rika Istiana keatas kasur.

     Saksi Korban Rika Istiana kemudian bertanya kepada terdakwa Kasian “yak kembe meni amak?” artinya “kenapa kamu seperti ini bapak?” yang dijawab terdakwa “lamun ndek matik yak matek” artinya “kalau kamu tidak patuh akan saya bunuh kamu.” Hal ini menyebabkan saksi korban Rika Istiana merasa tidak berdaya dan ketakutan. Lalu terdakwa Kasian membuka paksa celana saksi korban Rika Istiana. Setelahnya terdakwa Kasian memasukan alat kelaminnya yang sudah menegang ke alat kelamin saksi korban Rika Istiana dan mengerakan maju mundur selama 4 (empat) menit sampai terdakwa Kasian mengeluarkan spermanya didalam alat kelamin saksi korban Rika Istiana. 

     Dua minggu kemudian terdakwa Kasian kembali menelpon dan meminta saksi Korban Rika Istiana untuk datang kerumahnya dengan alasan minta dibuatkan kopi dan membersihkan rumah terdakwa Kasian. Saksi Korban Rika Istiana yang awalnya merasa ketakutan akhirnya tetap mendatangi terdakwa dirumahnya karena saksi korban Rika Istiana merasa ketakutan apabila tidak menuruti terdakwa, akan dianggap sebagai anak yang durhaka dan saksi Rika Istiana merasa memiliki tanggungjawab untuk membantu orang tuanya.

     Pada saat saksi korban Rika Istiana datang, tidak ada orang lain dirumah terdakwa Kasian. Kemudian terdakwa Kasian kembali meminta saksi Rika Istiana untuk memijat terdakwa Kasian didalam kamar terdakwa. Saksi Rika Istiana yang tidak berani melawan perintah ayah kandungnya, mengikuti terdakwa masuk ke dalam kamar. Didalam kamar terdakwa Kasian membuka bajunya sendiri dan membuka celana saksi korban Rika Istiana. Lalu terdakwa Kasian memasukan alat kelaminnya yang sudah menegang kealat kelamin saksi Rika Istiana sambil digerakan maju mundur hingga terdakwa Kasian mengeluarkan spermanya didalam alat kelamin saksi korban Rika Istiana.

                 Akibat perbuatan terdakwa Kasian, saksi korban Rika Istiana pada tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 02.00 WITA melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki laki pada pukul 02.00 WITA di kamar mandi Puskesmas Teratak.

     Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kelahiran Nomor:472.11/344-/ABK/2025 yang dikeluarkan Kepala Desa Aik Bukaq 22 April 2025 Hamdan,SH pada tanggal 22 April 2025 menerangkan bahwa Saksi Rika Istiana merupakan anak kandung dari terdakwa Kasian dan Istrinya yang Bernama Cindrawati.

Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum Nomor: 446.1/05/PKM-TRT/IV/2025 tanggal 21 April 2025 yang dikeluarkan Dokter UPT BLUD Puskesmas Teratak pada t dr. Nanik Ika Puspita Nomor NIP 199210092020122011 telah melakukan pemeriksaan atas nama pasien Rika Istiana dengan kesimpulan pemeriksaan umum, Pemeriksaan organ Reproduksi setelah melahirkan terdapat robekan yang tidak beraturan pada labia mayor, labia minor dan perinium.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 6 ayat
(1) Huruf A jo Pasal 15 ayat (1) Huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya