| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I JAZLI bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD MUSLIHAN pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Jabon, Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan “pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut: --------------------
- Berawal pada bulan Oktober 2025 Terdakwa I JAZLI dan Terdakwa II MUHAMMAD MUSLIHAN sedang berada di rumah Terdakwa JAZLI yang beralamat di Dusun Jabon Utara Desa Arjangka Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah, lalu Terdakwa II menerima telepon dari Saksi DARWAN yang menawarkan kepada Terdakwa II untuk membeli narkotika jenis Narkotika jenis sabu milik Saksi DARWAN (dilakukan penyidikan terpisah) kemudian Terdakwa II menyetujuinya dan langsung berangkat menuju rumah Saksi DARWAN yang beralamat di Dusun Jabon, Desa Menemeng, Kec. Pringgarata, Kab. Lombok Tengah menggunakan sepeda motor honda beat untuk mengambil Narkotika jenis Narkotika jenis sabu tersebut. Sekitar pukul 18.30 WITA, Terdakwa II sampai di rumah Saksi DARWAN dan langsung mengambil narkotika jenis Narkotika jenis sabu dari Saksi DARWAN sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai kepada Saksi DARWAN. Setelah itu Terdakwa II pulang menuju ke rumah Terdakwa I, sesampainya disana Terdakwa II memecah Narkotika jenis sabu 1 (satu) gram tersebut menjadi 9 (sembilan) bungkus untuk dijual kembali kemudian dimasukkan ke dalam bungkus rokok oleh Terdakwa I, sedangkan sisanya dituangkan ke dalam pipa kaca untuk dikonsumsi bersama-sama oleh Terdakwa I dan Terdakwa II. Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WITA, Terdakwa II dihubungi kembali oleh saksi DARWAN menawarkan narkotika jenis Narkotika jenis sabu , kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke rumah Saksi DARWAN menggunakan sepeda motor honda beat kemudian sekitar pukul 23.20 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di rumah Saksi DARWAN, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung masuk ke dalam kamar Saksi DARWAN dan langsung mengonsumsi Narkotika Jenis Narkotika jenis sabu yang telah disediakan oleh Saksi DARWAN secara bergantian sebanyak 3 (tiga) putaran. Sekitar tanggal 23 Oktober 2025 pukul 00.10 WITA datang petugas kepolisian dengan menunjukkan surat perintah tugas untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para Terdakwa yang juga disaksikan oleh Saksi JUMADI yang merupakan masyarakat setempat dan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip transaparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Narkotika jenis sabu , 1 (satu) buah tas warna abu-abu, 1 (satu) bungkus rokok premium, 1 (satu) buah bong kaca, 1 (satu) buah HP Android merk OPPO A78 warna biru muda, model: CPH2565, IMEI 1 862945066871859, IMEI 862945066871842 yang seluruhnya ditemukan di dalam kamar Saksi DARWAN dan diakui milik para Terdakwa. Selanjutnya para Terdakwa dan Saksi Darwan beserta barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah.
- Bahwa para Terdakwa untuk membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Uji Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0776 tanggal 27 Oktober 2025 dan Nomor sampel Barang Bukti : 25.117.11.16.05.0770.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangi oleh Pihak PT. Pegadaian Praya atas nama Gunaji Agus Wibowo selaku Kepala PT Pegadaian dengan hasil penimbangan sebagai berikut 9 (sembilan) bungkus plastik klip transaparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Narkotika jenis sabu, setelah penggabungan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transaparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan negeri Praya.
---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa I JAZLI bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD MUSLIHAN pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekitar pukul 00.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Jabon, Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan “pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golomgan I bukan tanaman” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat di atas, Saksi Tri Dili Margiyanto dan Saksi Baharudin, S,H. selaku Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah dengan menunjukkan surat perintah tugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap berawal dari Terdakwa I JAZLI, Terdakwa II MUHAMMAD MUSLIHAN, dan Saksi DARWAN (dilakukan penyidikan terpisah) yang disaksikan oleh Saksi JUMADI yang merupakan masyarakat setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip transaparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Narkotika jenis sabu , 1 (satu) buah tas warna abu-abu, 1 (satu) bungkus rokok premium, 1 (satu) buah bong kaca, 1 (satu) buah HP Android merk OPPO A78 warna biru muda , Model : CPH2565, IMEI 1 862945066871859, IMEI 862945066871842 yang seluruhnya ditemukan di dalam kamar Saksi DARWAN dan diakui milik para Terdakwa.
- Bahwa para Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa sabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Uji Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0776 tanggal 27 Oktober 2025 dan Nomor sampel Barang Bukti : 25.117.11.16.05.0770.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangi oleh Pihak PT. Pegadaian Praya atas nama Gunaji Agus Wibowo selaku Kepala PT Pegadaian dengan hasil penimbangan sebagai berikut 9 (sembilan) bungkus plastik klip transaparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Narkotika jenis sabu, setelah penggabungan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transaparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan negeri Praya.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------
|