Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2024/PN Pya 1.Julie Nathalie Dufaur EP.Hernandez(Direktur Utama PT. Bali Vie and Rose)
2.Jerome Pierre Henri Hernandez(Direktur PT. Bali Vie and Rose)
Ha Jae Hun (Direktur Utama PT. Namu Arsitek Lombok) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Julie Nathalie Dufaur EP.Hernandez(Direktur Utama PT. Bali Vie and Rose)
2Jerome Pierre Henri Hernandez(Direktur PT. Bali Vie and Rose)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1samsul hadi,.S.HJulie Nathalie Dufaur EP.Hernandez(Direktur Utama PT. Bali Vie and Rose)
2samsul hadi,.S.HJerome Pierre Henri Hernandez(Direktur PT. Bali Vie and Rose)
Tergugat
NoNama
1Ha Jae Hun (Direktur Utama PT. Namu Arsitek Lombok)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut  maka dengan ini kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk menerima, memeriksa dan memutus Gugatan kami dengan putusan sebagai berikut :

I. PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat 1 dan Penggugat 2 seluruhnya;
  2. Menyatakan sah kerjasama antara PT.NAMU ARSITEK LOMBOK (PIHAK PERTAMA) dengan PT. BALI VIE AND ROSE (PIHAK KEDUA) yang dilaksanakan di Mong, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, tertanggal 01 Mei 2023;
  3. Menyatakan hukum bahwa Perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan isi Contract kerja sama sampai dengan batas waktu yang disepakati yaitu pada tanggal 31 Desember 2023 dan tambahan waktu selama 2 (dua) bulan merupakan tindakan Wanprestasi sebagaimana yang di terangkan dalam pasal 1238 KUH Perdata;
  4. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi Contract Kerja sama yang telah di sepakati oleh Tergugat/ PT.NAMU ARSITEK LOMBOK sebagai PIHAK PERTAMA sedangkan Penggugat/ PT. BALI VIE AND ROSE sebagai PIHAK KEDUA sebagaimana tercantum dalam Posita 1,3 dan 4;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan yang diletakan atas benda-benda bergerak maupun benda tetap milik Tergugat yang besaranya maupun jumlahnya akan kami ajukan dikemudian hari;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materil dan Immateril kepada penggugat secara tunai dan seketika atas kerugian yang dialami oleh Penggugat yaitu :
    1. Kerugian Materiil:
  • Kerugian sebesar Rp. Rp. 392.000.000 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) sebagai akibat dari pengerjakan yang tidak sesuai dengan perjanjian;
  • Kerugian sebesar Rp. 22.337.500,- (dua puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) karna pembayaran ganda yang dilakukan pada tanggal 19 september 2023;
  • Kerugian sebesar Rp. 132.300.000 (seratus tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pekerjaan tambahan yang belum dikerjakan;
  • Kerugian sebesar RP. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang diakibatkan oleh keterlambatan menyelesaikan pembangunan yang disepakati dalam kerjasama;
  • Kerugian sebesear Rp. 50.000.000,- (liam puluh juta rupiah) karena Penggugat tidak bisa menempati Objek secara fisik/ bangunan yang sedang di kerjakan karna keterlambatan penyelesian kerjasama;
  • Kerugian sebesar Rp. Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) untuk biaya pengurusan perkara akibat WANPRESTASI;
  • Kerugian biaya konsultan untuk laporan Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
    1. Kerugian Immateril

Bahwa akibat adanya Wanpretasi yang dilakukan oleh Tergugat tersebut, Penggugat 1 dan Penggugat 2 merasa terganggu baik pikiran maupun perasaan dalam menjalani aktivitas sehari-hari akibat kehilangan hak yang tidak dapat dinilai, sehingga patut dapat diperkirakan dengan sejumlah uang sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) karena banyak proyek-proyek Penggugat yang akhirnya terbengkalai;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar denda paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam menjalankan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dahulu (uitvoer baar bijvooraad) meskipun ada bantahan (verzet) banding atau kasasi.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

II. SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adinya, (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak