| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 43/Pid.B/2026/PN Pya | 1.INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, SH 2.Wennys Kartika Putri, S.H 3.ADE HASNA FAUZIAH, S.H 4.Wanda Meidina Akhmad,SH |
SASTA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
| Nomor Perkara | 43/Pid.B/2026/PN Pya | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1272 /N.2.11/Eoh.2/03/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | ------ Bahwa Terdakwa SASTA pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Parkiran VILLA SOMA tepatnya Dusun Mengalung Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah pekarangan tertutup dengan cara merusak, membokar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e,f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------------------------ |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
