Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2.Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
SUJARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 232/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5425/N.2.11/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUJARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa ia Terdakwa SUJARMAN pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira Pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, beralamat di Desa Beleka 1 Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu Tanggal 29 Juni 2025 sekitar jam 17.30 wita terdakwa SUJARMAN menghubungi Sdr. ONGGEK alias ZULKARNAEN untuk menanyakan terkait dengan narkotika jenis sabu, setelah itu Sdr. ONGGEK alias ZULKARNAEN datang ke rumah terdakwa SUJARMAN yang beralamat di Dusun Beleka 1, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah untuk menyerahkan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh terdakwa SUJARMAN sebanyak 50 (lima puluh) gram seharga Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). Setelah terdakwa SUJARMAN mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa SUJARMAN menghubungi Sdr. ENYENG alias SAIPUL BAHRI untuk memberikan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) gram. Selanjutnya pada hari senin tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 08.30 wita terdakwa SUJARMAN telah menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. JEN sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan kepada Sdr. JONO sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah berhasil menjual narkotika jenis sabu tersebut, sisa dari narkotika tersebut terdakwa SUJARMAN simpan di dalam kaos kaki anak terdakwa SUJARMAN dan terdakwa SUJARMAN masukkan di kepala Mikrofon yang terdakwa SUJARMAN taruh di atas Speaker.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekitar 19.30 Wita datang saksi MOHAMAD FAOZAN Bersama dengan saksi ANDRE YANTO serta anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah datang ke rumah terdakwa SUJARMAN yang beralamat di Dusun Beleka 1, Desa Bekela, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah telah terjadi tindak pidana narkotika untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa SUJARMAN  yang disaksikan oleh saksi LALU BURHANUDIN, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang  berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah kepala mikrofon, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah kaos anak kecil, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah Hp android warna silver merek OPPO IMEI 1:867583050510293, IMEI 2: 867583050510285, Uang sejumlah Rp: 1,150,000., (satu juta seratus lima puluh ribu) yang mana kepemilikan barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa SUJARMAN. Selanjutnya terdakwa SUJARMAN beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya Nomor 3340/11941.7/2025 tanggal 01 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112,  diperoleh hasil penimbangan dari 3 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu didapat berat besih keseluruhan (netto) 33,8 (tiga tiga koma delapan) gram yang kemudian disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan untuk pemusnahan barang bukti narkotika dengan berat bersih (Netto) 33,46 (tiga tiga koma empat enam) gram dan sisanya dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0505 tanggal 03 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si telah dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0790 (nol koma nol tujuh sembilan nol) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa SUJARMAN tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa ia Terdakwa SUJARMAN hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekitar 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, beralamat di Dusun Beleka 1, Desa Bekela, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekitar 19.30 Wita datang saksi MOHAMAD FAOZAN Bersama dengan saksi ANDRE YANTO serta anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah datang ke rumah terdakwa SUJARMAN yang beralamat di Dusun Beleka 1, Desa Bekela, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah telah terjadi tindak pidana narkotika untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa SUJARMAN  yang disaksikan oleh saksi LALU BURHANUDIN, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang  berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah kepala mikrofon, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah kaos anak kecil, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah Hp android warna silver merek OPPO IMEI 1:867583050510293, IMEI 2: 867583050510285, Uang sejumlah Rp: 1,150,000., (satu juta seratus lima puluh ribu) yang mana kepemilikan barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa SUJARMAN. Selanjutnya terdakwa SUJARMAN beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya Nomor 3340/11941.7/2025 tanggal 01 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112,  diperoleh hasil penimbangan dari 3 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu didapat berat besih keseluruhan (netto) 33,8 (tiga tiga koma delapan) gram yang kemudian disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan untuk pemusnahan barang bukti narkotika dengan berat bersih (Netto) 33,46 (tiga tiga koma empat enam) gram dan sisanya dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0505 tanggal 03 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si telah dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0790 (nol koma nol tujuh sembilan nol) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa SUJARMAN tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya